www.riau12.com
Jum'at, 31-Oktober-2025 | Jam Digital
14:57 WIB - DPRD Pekanbaru Targetkan Perda Penyandang Disabilitas Disahkan Tahun Ini, Berlaku Awal 2026 | 14:56 WIB - Polda Riau Tangkap Warga Rohil Bawa 30 Kg Sisik Trenggiling, Dua Pemasok Utama Masuk DPO | 14:52 WIB - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Resmikan SPPG ke-9, Dorong Pemenuhan Gizi Anak dan SDM Berkualitas | 14:41 WIB - Pemotongan Anggaran Transfer ke Daerah 2026, Wali Kota Pekanbaru Berjuang Pertahankan Pembangunan | 14:38 WIB - 171 CPNS Kuansing Jalani Bimbingan Teknis Sebelum Penempatan, Pelantikan PPPK Ikuti Bertahap | 14:04 WIB - Baznas Rokan Hilir Salurkan Bantuan Usaha ke 12 Kelompok Tani, Dukung Program Rohil Makmur
 
Dugaan Kongkalikong Proyek ULP Siak Masuk Tahap Penyelidikan Pidsus, Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Jumat, 31-10-2025 - 09:52:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK – Kejaksaan Negeri Siak memastikan penyelidikan terkait dugaan permainan proyek tahun 2025 di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa terus berlanjut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lanjutan. “Ya ini sudah ke penyelidikan Pidsus, kami akan telusuri terus,” ujar Juriko, Kamis (30/10/2025) petang.

Juriko menambahkan pihaknya akan segera memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari anggota Pokja ULP Siak hingga para kontraktor yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek. “Pihak-pihak terkait kami panggil untuk mendalami keterlibatannya. Baik dari pihak ULP Siak maupun kontraktornya,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Siak menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang mencoba merugikan keuangan negara. “Siapapun yang berusaha merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas,” tegas Juriko.

Juriko juga berharap masyarakat Siak memberikan dukungan dan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat, agar penegakan hukum di Siak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah pejabat ULP Siak dan kontraktor yang diduga melakukan kongkalikong saat tender terbuka telah dipanggil pada proses penyelidikan awal di Intel Kejari. Kini, perkara tersebut berada di tangan Pidsus Kejari. Jika ditemukan bukti peristiwa pidana, penyelidikan akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Siak dalam menegakkan hukum terkait dugaan penyalahgunaan proyek pemerintah, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba merugikan keuangan daerah.




 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Kongkalikong Proyek ULP Siak Masuk Tahap Penyelidikan Pidsus, Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Toleransi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved