Dugaan Kongkalikong Proyek ULP Siak Masuk Tahap Penyelidikan Pidsus, Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Toleransi
  Jumat, 31-10-2025 - 09:52:25 WIB
 
  
  
    
      
Riau12.com-SIAK – Kejaksaan Negeri Siak memastikan penyelidikan terkait dugaan permainan proyek tahun 2025 di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa terus berlanjut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lanjutan. “Ya ini sudah ke penyelidikan Pidsus, kami akan telusuri terus,” ujar Juriko, Kamis (30/10/2025) petang.
Juriko menambahkan pihaknya akan segera memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari anggota Pokja ULP Siak hingga para kontraktor yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek. “Pihak-pihak terkait kami panggil untuk mendalami keterlibatannya. Baik dari pihak ULP Siak maupun kontraktornya,” jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Siak menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang mencoba merugikan keuangan negara. “Siapapun yang berusaha merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas,” tegas Juriko.
Juriko juga berharap masyarakat Siak memberikan dukungan dan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat, agar penegakan hukum di Siak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat ULP Siak dan kontraktor yang diduga melakukan kongkalikong saat tender terbuka telah dipanggil pada proses penyelidikan awal di Intel Kejari. Kini, perkara tersebut berada di tangan Pidsus Kejari. Jika ditemukan bukti peristiwa pidana, penyelidikan akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Siak dalam menegakkan hukum terkait dugaan penyalahgunaan proyek pemerintah, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba merugikan keuangan daerah.
	
    
    
	
	
Komentar Anda :