Defisit dan Hutang Rp320 Miliar Jadi Sorotan Sekda Siak dalam Diseminasi Kebijakan Dana Transfer 2026
Rabu, 22-10-2025 - 12:00:21 WIB
Riau12.com-Pekanbaru – Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyoroti kondisi keuangan daerah yang tengah tertekan akibat defisit dan beban hutang lebih dari Rp320 miliar saat menghadiri rapat kerja dan diskusi Diseminasi APBN Terkait Kebijakan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (21/10/2025), di Aula Lancang Kuning, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Riau, Heni Kartikawati, dengan tujuan menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan Dana Transfer Umum (DTU) agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Dalam kesempatan itu, Mahadar menjelaskan bahwa Kabupaten Siak tengah menghadapi tekanan anggaran yang cukup berat. “Persoalan kami masih seputar defisit anggaran dengan beban hutang Rp320 miliar lebih. Dan kini kami mendapat kabar bahwa tahun 2026 akan ada pemotongan Dana Transfer ke Daerah akibat kebijakan pemangkasan oleh pemerintah pusat,” ungkap Mahadar.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan kepastian dan solusi agar kondisi keuangan daerah segera membaik. “Kami minta pemerintah pusat memberi kepastian agar pembangunan ekonomi dan infrastruktur bisa berjalan sesuai harapan masyarakat,” tambahnya.
Diskusi ini juga menjadi ruang sosialisasi kebijakan fiskal dari pemerintah pusat, dengan fokus pada sinergi dan penyamaan langkah dalam pengelolaan dana publik. Narasumber yang hadir antara lain Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Sandy Firdaus, serta Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana.
Selain Sekda Mahadar, hadir pula Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak, Raja Indor, dan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Siak, Widiasari. Forum ini diharapkan menjadi sarana untuk menyampaikan persoalan keuangan daerah agar mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.
Komentar Anda :