DPRD dan Pemkab Siak Sepakati Penataan Besar-Besaran SOTK, 26 Dinas Disederhanakan Jadi 12 Bidang
Riau12.com-Siak — DPRD Kabupaten Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak resmi menyetujui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/10/2025).
Perubahan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini dilakukan sebagai langkah penyederhanaan birokrasi. Sejumlah dinas digabung (marger) dan beberapa dipisah untuk menyesuaikan fungsi serta memperkuat kinerja pemerintahan daerah.
Dari sebelumnya 26 dinas dan badan, kini struktur perangkat daerah disederhanakan menjadi 12 bidang utama. Dua di antaranya merupakan lembaga baru, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dipisah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU Tarukim), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dipisah dari Badan Keuangan Daerah (BKD).
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyampaikan bahwa pembentukan dan penataan perangkat daerah menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik
“Kita ingin perangkat daerah yang telah disusun mampu meningkatkan kualitas pelayanan, melaksanakan urusan pemerintahan secara optimal, serta memperkuat daya saing daerah untuk mendukung visi dan misi Kabupaten Siak lima tahun ke depan,” ujar Afni.
Adapun susunan dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak berdasarkan SOTK terbaru adalah sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Budparpora)
3. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (KPPP)
4. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Perindagkopumkm)
5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SP3A)
6. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KP2KB)
7. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
8. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
9. Dinas Lingkungan Hidup
10. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
11. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
12. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Melalui penataan ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap struktur organisasi yang lebih ramping dapat memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta meningkatkan kinerja birokrasi secara menyeluruh.
Komentar Anda :