Riau12.com-SIAK – Wacana pengembalian nama kampung menjadi desa di Kabupaten Siak mulai ramai diperbincangkan masyarakat, baik di ruang publik maupun media sosial. Isu ini memantik beragam tanggapan dari tokoh adat hingga pejabat pemerintah daerah.
Sebagian pihak menilai perubahan istilah tersebut tidak memiliki urgensi dan bahkan berpotensi mengaburkan identitas kultural Siak yang dikenal kuat dengan nilai adat Melayu.
Deddy Irama, pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, menegaskan bahwa baik secara pribadi maupun kelembagaan, pihaknya menolak wacana ini. Menurutnya, istilah kampung bukan sekadar penyebutan administratif, tetapi juga cerminan jati diri masyarakat Siak yang sarat nilai sejarah dan budaya.
“Bagi kami, kampung itu bukan sekadar nama, tapi bagian dari identitas dan marwah Melayu Siak. Mengubahnya menjadi desa sama saja menghapus warisan kultural yang sudah diwariskan oleh leluhur,” ujar Deddy, Jumat (17/10/2025).
LAMR Siak akan menanggapi isu ini secara serius dengan menggelar rapat internal untuk membahas langkah kelembagaan dalam merespons wacana yang dianggap menyalahi semangat pelestarian adat dan budaya lokal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Siak, Muhammad Arifin, menyebutkan bahwa penetapan istilah kampung sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan disepakati bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta tokoh adat sejak lama.
“Memang ada isu itu, tapi dasar kita jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan itu, nama desa dapat diganti dengan sebutan lain sesuai adat istiadat dan budaya suatu daerah,” jelas Arifin.
Ia menambahkan, penyebutan kampung di Kabupaten Siak merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, DPRD, dan tokoh adat, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015.
Menurut Arifin, perubahan kembali menjadi desa tidak hanya sulit secara prosedural karena harus melalui perubahan perda, tetapi juga tidak memiliki urgensi yang jelas.
“Sepertinya berat untuk diubah, apalagi melalui Perda. Apa urgensinya jika dikembalikan?” tegasnya.
Perdebatan ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat istilah kampung telah melekat dalam sistem pemerintahan, sosial, dan budaya masyarakat Siak selama hampir satu dekade. Hingga kini, Pemkab Siak belum menerima usulan resmi terkait rencana pengembalian nama kampung menjadi desa.
Komentar Anda :