Jadi Saksi Kunci, Afni Zulkifli Ungkap Akar Konflik Masyarakat dan PT SSL: “Bukan Sekadar Peristiwa 11 Juni
Riau12.com-PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan Bupati Siak, Afni Zulkifli, sebagai saksi kunci dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.
Afni hadir di ruang sidang dengan penampilan rapi mengenakan jilbab bermotif bunga, jaket hitam, dan celana kargo. Ia tampak tenang saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam kesaksiannya, Afni menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak tidak pernah menerima surat tembusan dari pihak PT SSL terkait persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Tumang, Kecamatan Siak.
“Sejatinya, penyelesaian konflik sudah diatur dalam Undang-Undang Perhutanan Sosial. Jika mekanisme itu dijalankan, tentu tidak akan muncul permasalahan seperti yang kita lihat saat ini,” ujar Afni di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa gesekan antara masyarakat dan perusahaan sudah berlangsung jauh sebelum peristiwa kerusuhan yang pecah pada 11 Juni 2025. Menurutnya, konflik tersebut merupakan akumulasi ketegangan yang tak pernah benar-benar diselesaikan secara tuntas.
“Konflik ini bukan hanya soal peristiwa 11 Juni, tapi sudah terjadi lama. Seharusnya, mekanisme perhutanan sosial bisa menjadi jalan keluar yang lebih adil dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam sidang itu, Afni juga menyinggung laporan masyarakat yang sempat viral di media sosial sebelum pecahnya kerusuhan. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan pencabutan tanaman sawit milik warga oleh pihak perusahaan pada malam hari.
“Saya hanya menanggapi laporan masyarakat. Mereka mengadu sawitnya dicabut malam-malam. Untuk detail laporan dan buktinya, saya tidak tahu pasti,” ujarnya.
Usai sidang, Afni menegaskan kehadirannya bukan semata memenuhi panggilan hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral sebagai kepala daerah terhadap masyarakatnya.
“Saya hadir karena menghormati majelis hakim, dan saya juga ingin melihat rakyat saya. Sejak kejadian itu, saya belum pernah bertemu langsung dengan mereka, para terdakwa,” ucapnya dengan nada haru.
Ia berharap proses hukum berjalan adil dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat. “Saya percaya majelis hakim akan menilai dengan objektif. Yang penting, kasus ini bisa menjadi pelajaran agar hubungan antara masyarakat dan perusahaan diselesaikan dengan cara yang lebih bijak ke depan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, sebelas terdakwa dihadapkan pada sejumlah pasal berat, di antaranya pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan fasilitas perusahaan.
Kerusuhan di areal PT SSL pada 11 Juni 2025 lalu menimbulkan kerugian besar. Sebanyak 22 sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, 6 mobil lainnya rusak parah, satu alat berat dan papan nama perusahaan dirusak, serta klinik dan sejumlah mesin air dijarah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Komentar Anda :