www.riau12.com
Senin, 13-Oktober-2025 | Jam Digital
13:19 WIB - Inflasi dan Harga Pupuk Dorong Lonjakan Harga Cabai, Petani Lokal Butuh Dukungan Nyata | 12:03 WIB - Publik “Dibohongi”, DPR Naikkan Dana Reses Saat Tunjangan Rumah Dihapus | 11:53 WIB - Kabut Pagi Selimuti Sejumlah Wilayah Riau, BMKG Imbau Warga Waspada Hujan dan Petir | 11:41 WIB - Sulap Aplikasi Pesan Privat Jadi Sarana Peredaran Narkoba,Ammar Zoni dan Lima Rekan Dibekuk di Lapas | 11:13 WIB - Agung Anugrah Dicopot, Plt Direktur PDAM Pekanbaru Diminta Benahi Layanan dan Kebocoran | 11:11 WIB - Siak Gratiskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Dorong Masyarakat Lunasi Pokok Pajak di HUT ke-26
 
Siak Gratiskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Dorong Masyarakat Lunasi Pokok Pajak di HUT ke-26
Senin, 13-10-2025 - 11:11:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK – Dalam momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil kebijakan strategis dengan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masa pajak 2003 hingga 2024.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak akibat akumulasi denda, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor atau Bang Ucok, menyatakan penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Siak terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Dengan penghapusan denda PBB ini, Pemkab Siak dapat membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong mereka segera melunasi pokok pajak yang tertunggak,” ujarnya, Ahad (12/10).

Sebelumnya, Pemkab Siak melalui BKD juga telah menggratiskan biaya validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendukung program pemerintah pusat, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bang Ucok menambahkan, kebijakan ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dalam pembangunan daerah, termasuk peningkatan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. “Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, semakin kuat kemampuan daerah membiayai pembangunan berkelanjutan,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Siak berharap tercipta kolaborasi lebih baik antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun Siak yang maju, mandiri, dan sejahtera.




 
Berita Lainnya :
  • Siak Gratiskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Dorong Masyarakat Lunasi Pokok Pajak di HUT ke-26
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved