Siak Gratiskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Dorong Masyarakat Lunasi Pokok Pajak di HUT ke-26
Senin, 13-10-2025 - 11:11:38 WIB
Riau12.com-SIAK – Dalam momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil kebijakan strategis dengan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masa pajak 2003 hingga 2024.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak akibat akumulasi denda, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor atau Bang Ucok, menyatakan penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Siak terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Dengan penghapusan denda PBB ini, Pemkab Siak dapat membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong mereka segera melunasi pokok pajak yang tertunggak,” ujarnya, Ahad (12/10).
Sebelumnya, Pemkab Siak melalui BKD juga telah menggratiskan biaya validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendukung program pemerintah pusat, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bang Ucok menambahkan, kebijakan ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dalam pembangunan daerah, termasuk peningkatan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. “Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, semakin kuat kemampuan daerah membiayai pembangunan berkelanjutan,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Siak berharap tercipta kolaborasi lebih baik antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun Siak yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Komentar Anda :