www.riau12.com
Selasa, 08-09-2026 | Jam Digital
16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin | 15:57 WIB - Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Jadi Rp 3.994 per Kilogram Pekan Ini | 15:27 WIB - Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645/US$, Yen Jepang Jadi Penopang | 14:42 WIB - 2.121 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 270 Titik dan Inhu Terbanyak | 14:24 WIB - 8 Ranperda Masuk Pembahasan DPRD Kampar, Desa Adat hingga Ketenagakerjaan | 07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita
 
8 Anggota DPRD Siak Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Sabtu, 20-07-2024 - 11:51:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- SIAK - Sebanyak 8 anggota DPRD Siak terpilih belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga Jumat, 19 Juli 2024.

KPU kabupaten Siak mengingatkan bahwa nama-nama anggota legislatif terpilih untuk dilantik tidak akan dikirim untuk pelantikan jika tidak melampirkan bukti LHKPN. 

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak Dedi Kurniawan mengatakan tahapan pemilihan umum 2024 sudah berlalu. KPU Siak telah melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah kursi dan nama Caleg  terpilih pada anggota DPRD kabupaten Siak.

“Kini tahapan tersebut menyisakan tahapan pengusulan nama Caleg terpilih kepada pihak terkait untuk dilantik dan diambil sumpah sebagai anggota DPRD Siak,” kata Dedi. 

Data yang diterima dari KPU Siak, sebanyak 8 anggota DPRD Siak terpilih yang belum menyerahkan LHKPN diantaranya Haposan Sinaga dari Perindo, Tengku Muhammad dari PKS, Jon Faber Bernandus Pangaribuan dari PDI Perjuangan, Retno Guntoro dari PKB, Ridho Rizqi dari PKB, Nia Sari Sihotang dari PKB, Laskar Jaya dari PKB dan Asril dari Golkar. 

Sementara 32 anggota DPRD Siak terpilih lainnya sudah menyerahkan pada Kamis dan Jumat 18-19 Juli 2024. KPU Siak meminta agar anggota legislatif terpilih yang belum menyerahkan agar segera menyerahkan tanda terima LHKPN. 

Dedi menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor  6 tahun 2024 Pasal 53 ayat 1, 2 dan 3,  ada kewajiban Caleg terpilih untuk melaksanakan pelaporan LHKPN. Penyerahan tersebut paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

“Apabila Caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih pihak terkait untuk dilaksanakan pelantikan,” katanya. 

Ia menegaskan, KPU sudah dua kali menyampaikan surat pemberitahuan kepada calon terpilih melalui Parpol. Tujuannya agar Caleg terpilih segera melaporkan LHKPN kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

Sementara itu, Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan menyebutkan pihaknya sebagai penyelenggara tentu taat dalam menjalankan PKPU dan Juknis. 

“Karena itu diimbau kepada  calon terpilih untuk melaporkan LHKPN-nya sebelum jatuh tempo 21 hari sebelum pelantikan,” katanya.

Menurut Said Dharma Setiawan, hal ini juga merupakan bentuk ketaatan wakil rakyat terhadap regulasi yang ada. 

“Agar masyarakat juga mengetahui dan ikut mengawasi para wakil rakyatnya. Maka kami tak bosan mengimbau mari taati aturan mainnya,” pungkasnya(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • 8 Anggota DPRD Siak Terpilih Terancam Tidak Dilantik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved