Berkas Lengkap, Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Pelalawan Senilai Rp7,9 Miliar Masuk ke Jaksa
Riau12.com-PEKANBARU — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Pelalawan kembali memasuki babak baru. Dua berkas perkara tersangka yang terlibat dalam dugaan praktik kredit fiktif kini resmi berada di meja Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Kasus ini ditangani oleh Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 14 November 2024. Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial LF dan RA.
Tersangka pertama, LF, merupakan mantan pegawai bank yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing Kredit. Ia diduga kuat terlibat dalam pengajuan dan pengelolaan kredit fiktif kepada sejumlah debitur perorangan.
LF ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025, dan berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Jaksa Peneliti pada keesokan harinya. Namun, pada 9 September 2025, Jaksa mengembalikan berkas melalui P-19 karena dinilai belum lengkap secara formil maupun materiil.
Seiring pendalaman penyidikan, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain. Seorang perempuan berinisial RA, yang berperan sebagai pihak ketiga dalam mencari data calon debitur, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua berkas perkara kini telah kembali dilimpahkan ke Jaksa, setelah penyidik melengkapi petunjuk yang diminta. Pelimpahan dilakukan pada akhir November 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa berkas kedua tersangka telah berada di Jaksa Peneliti.
“Sudah tahap I (dilimpahkan ke Jaksa),” ujar Kombes Ade melalui pesan singkat, Kamis (4/12).
Ia menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu hasil penelitian Jaksa terkait kelengkapan berkas. “(Dilimpahkan) akhir November,” lanjutnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) pada unit bank BUMN di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Proses pemberian kredit kepada para debitur diduga tidak sesuai standar operasional dan aturan internal bank. Selain itu, jenis usaha yang diajukan debitur disebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dana kredit kemudian mengalir bukan kepada debitur, melainkan diduga dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Praktik ini berlangsung sejak 16 Januari hingga 3 Agustus 2024.
Hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp7,975 miliar akibat praktik tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian Jaksa sebelum melangkah ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Komentar Anda :