Eksekusi Terpidana Korupsi PTSL Pelalawan: Pasangan Suami Istri Dijebloskan Penjara Setelah Vonis MA
Jumat, 28-11-2025 - 15:36:44 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum pasangan suami istri, Parsana Wiyono dan Sanely Mandasari, masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Pelalawan. Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada 23 Desember 2024.
Selain hukuman penjara, MA juga menjatuhkan denda masing-masing Rp200 juta kepada kedua terpidana. Apabila denda tidak dibayarkan, masing-masing akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Dengan demikian, vonis ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Rabu, 26 November 2025, JPU dari Kejaksaan Negeri Pelalawan langsung mengeksekusi kedua terpidana. Parsana dijemput di kediamannya di Desa Bagan Limau, sementara Sanely Mandasari juga dijemput untuk menjalani hukuman. Eksekusi didampingi Kepala Seksi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra, jajaran Kejari, serta unsur pengamanan dari TNI. Setelah dieksekusi, Parsana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, sedangkan Sanely Mandasari ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Pekanbaru.
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Eka Mulia Putra, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. “Seluruh amar putusan MA dijalankan sebagaimana mestinya. Ini menjadi bukti bahwa tindak pidana korupsi, sekecil apa pun, akan ditindak,” ujar Eka.
Kasus bermula pada Juli 2018 hingga 2019 saat Desa Bagan Limau mendapatkan program PTSL. Parsana, yang saat itu menjabat Kepala Desa Bagan Limau, membentuk panitia PTSL dan menerbitkan Perkades Nomor 3 Tahun 2018 dan Nomor 4 Tahun 2018 yang seolah melegalkan pungutan terhadap masyarakat peserta PTSL. Sanely Mandasari selaku Kaur Keuangan Desa dan Sekretaris PTSL 2019 kemudian melakukan pungutan liar dan tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan uang hasil pungutan.
Pungutan liar yang dilakukan berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1.250.000 per sertifikat, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp357.880.000. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 juta, namun vonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru justru membebaskan keduanya.
Eksekusi ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan program PTSL dan TORA harus transparan dan akuntabel. Kejaksaan memastikan tidak ada pihak yang luput dari hukum, termasuk pejabat desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi.
Masyarakat Kabupaten Pelalawan berharap vonis ini menjadi pelajaran bagi para aparatur desa dan pejabat publik agar program pemerintah dijalankan sesuai aturan dan tidak merugikan rakyat.
Komentar Anda :