Operasi Zebra LK 2025: Balap Liar dan Kendaraan Modifikasi di Pelalawan Jadi Sasaran Petugas
Riau12.com-PELALAWAN – Polres Pelalawan menggelar penertiban balap liar di Komplek Bakti Praja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (22/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Zebra Lancang Kuning (LK) 2025.
Sebanyak 66 personel gabungan dikerahkan dalam operasi yang dipimpin Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi, didampingi Kasikum Polres Pelalawan SKP Liston Sihombing dan Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu TB Siahaan. Sasaran utama operasi adalah aksi balap liar di sekitar Komplek Perkantoran Bakti Praja, Masjid Islamic Center, dan Tugu Bono, Pangkalan Kerinci.
Dalam kegiatan malam minggu tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 kendaraan yang diduga terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan langsung ditindak dengan tilang.
"Operasi ini digelar untuk mengantisipasi balap liar. Hingga saat ini berhasil menjaring dan menindak 11 pengendara," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi.
Selain penertiban balap liar, petugas juga melakukan patroli blue light untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Patroli berlangsung dari Jalan Bernas, Jalan H Yunus, Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, hingga menelusuri Jalan Lintas Timur dari Bandar Sei Kijang, Sorek, Pangkalan Lesung, hingga ke daerah Ukui.
"Patroli blue light dalam rangka Operasi Zebra LK terus digelar untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Kabupaten Pelalawan," ungkap AKP Tatit Rizkyan.
Kasat Lantas mengimbau seluruh pengguna jalan, terutama pemuda, untuk tidak terlibat balap liar dan tidak menggunakan knalpot brong, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Dilarang melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong. Hal ini diatur dalam pasal 115 jo 297 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal 285 jo 286 terkait larangan knalpot brong," tegas AKP Tatit Rizkyan.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 akan terus digelar hingga akhir November dengan sasaran pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Selain balap liar dan knalpot brong, petugas juga menindak pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, serta melawan arus.
Komentar Anda :