Janji Pelantikan Oktober Tak Kunjung Terealisasi, PPPK Pelalawan Galau Menanti Kepastian
Riau12.com-PELALAWAN – Sebanyak 275 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 di Kabupaten Pelalawan, Riau, hingga kini masih menanti kepastian pengangkatan dan pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sudah sembilan bulan sejak hasil kelulusan diumumkan pada Januari 2025, namun pelantikan tak kunjung dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Para peserta seleksi yang merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pelalawan itu telah menuntaskan seluruh proses pemberkasan hingga penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK, namun belum mendapatkan kejelasan terkait jadwal pelantikan.
“Info terakhir dulu bulan Oktober kami akan dilantik dan sah menjadi PPPK. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan juga,” tutur seorang guru yang lolos seleksi PPPK tahap I kepada tribunpekanbaru.com, Senin (13/10/2025).
Guru yang telah mengabdi selama 15 tahun itu mengaku tak sabar menunggu status barunya sebagai ASN. Ia berharap perubahan status dari honorer menjadi PPPK bisa membawa peningkatan kesejahteraan.
“Kalau sudah diangkat PPPK, pasti gaji naik dibanding jadi honorer sekarang. Ekonomi otomatis meningkat,” tambahnya.
Sebanyak 275 peserta yang lolos terdiri dari 100 orang tenaga guru, 100 orang tenaga kesehatan, dan 75 orang tenaga teknis. Mereka sama-sama menantikan realisasi pelantikan untuk bisa segera bekerja sebagai ASN dengan gaji dan tunjangan yang lebih baik.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis M.Si, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pengangkatan PPPK tahap I semula dijadwalkan pada Oktober 2025.
Namun, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan. “Memang jadwal sebelumnya jatuh ke bulan Oktober ini pengangkatan, tapi masih menunggu arahan dari pimpinan,” ujar Darlis.
Ia meminta peserta untuk tetap bersabar dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah daerah. Menurutnya, pelaksanaan pelantikan PPPK merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.
“Ada hal-hal yang masih harus dipertimbangkan lagi di daerah terkait pengangkatan dan pelantikan PPPK ini,” tambahnya.
Beredar kabar bahwa penundaan ini terkait dengan kondisi keuangan daerah. Pasalnya, jika PPPK dilantik, otomatis pemerintah daerah harus menanggung peningkatan beban anggaran untuk gaji dan tunjangan, sementara kondisi fiskal Pemda saat ini cukup lemah akibat pemangkasan APBD 2025.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui surat bernomor B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 telah menetapkan jadwal bahwa peserta seleksi PPPK alokasi tahun anggaran 2024 diangkat dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
Penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat dilakukan pada 10 September 2025, dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul penetapan NI PPPK masuk ke BKN.
Komentar Anda :