Puluhan Miliar Diduga Bocor di Kasus Pupuk Subsidi, Kejari Pelalawan Tunggu Hasil Audit
Jumat, 10-10-2025 - 09:31:43 WIB
Riau12.com-PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan hingga kini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Riau terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan.
“Kasus pupuk subsidi saat ini masih dalam proses audit di Inspektorat Riau,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Siswanto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Eka Mulia Putra, Kamis (9/10).
Kajari Siswanto menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Inspektorat Riau agar proses audit dapat segera diselesaikan. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kejari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami terus berkoordinasi dengan Inspektorat agar proses audit bisa cepat selesai. Hasilnya akan menjadi dasar awal bagi kami untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Siswanto.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022. Kejari Pelalawan sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tiga wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa ratusan saksi dari berbagai pihak, di antaranya dua orang dari pihak produsen pupuk, delapan orang dari distributor, empat orang dari tim verifikasi dan validasi (verval) tingkat kabupaten, serta anggota tim verifikasi dari tiga kecamatan terkait.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah kelompok tani penerima pupuk subsidi. Tercatat, 41 orang dari kelompok tani di Kecamatan Bunut (sekitar 300 anggota kelompok), 36 orang dari Kecamatan Bandar Petalangan (sekitar 200 anggota kelompok), dan 46 orang dari Kecamatan Pangkalan Kuras (sekitar 500 anggota kelompok) telah dimintai keterangan.
Kajari Siswanto menegaskan, penanganan perkara korupsi memerlukan waktu dan kehati-hatian agar hasilnya akurat serta tidak menimbulkan kesalahan hukum.
“Mohon sabar dan dukungannya. Menangani kasus korupsi membutuhkan proses dan waktu. Kalau nanti ada perkembangan signifikan, pasti akan kami sampaikan ke media,” pungkas mantan Kajari Aceh Barat itu.
Komentar Anda :