www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
10:10 WIB - Beasiswa Rp5 Miliar Dibuka, PKB Kampar: Janji Politik Ahmad Yuzar-Misharti Mulai Dibuktikan | 16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin | 15:57 WIB - Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Jadi Rp 3.994 per Kilogram Pekan Ini | 15:27 WIB - Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645/US$, Yen Jepang Jadi Penopang | 14:42 WIB - 2.121 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 270 Titik dan Inhu Terbanyak | 14:24 WIB - 8 Ranperda Masuk Pembahasan DPRD Kampar, Desa Adat hingga Ketenagakerjaan
 
Pemkab Pelalawan Tak Akan Perpanjang SK, 800 Honorer Akan Dirumahkan
Kamis, 06-02-2025 - 10:45:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- - Sebanyak 800 tenaga honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun akan dirumahkan, sebab Pemkab Pelalawan tidak akan memperpanjang SK nya, Kamis (6/2).

Ini diungkapkan Kepala BKPSDM Pelalawan Darlis, kebijakan ini berdasar kepada tindak lanjut dari amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat keputusan Menpan RB dalam rangka penyelesaian dan penataan tenaga honorer. 

"Sekarang kita masih menunggu data real tenaga honor dari setiap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), data yang ada sekarang lebih kurang 800 orang tenaga Honorer," jelas Darlis.

Ditambahkanya, tenaga honorer yang tidak di akomodir ini bekerja di lingkup pemerintah Kabupaten Pelalawan kurang dari 2 tahun. Sehingga mereka ini tidak bisa masuk dalam pendataan sebagai PPPK paruh waktu.

Kebijakan tersebut tentunya bukan lah semata kebijakan pemerintah daerah tetapi   itu merupakan tindak lanjut dari amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat keputusan Menpan RB dalam rangka penyelesaian dan penataan  tenaga honorer. 

Selain itu, pada  penerimaan PPPK tahap 1 ada sekira 275 orang sudah lolos dan akan diangkat  menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian honorer yang masuk database BKN yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahap I  akan masuk ke PPPK paruh waktu.

"Untuk honorer yang bekerja terus menerus selama 2 tahun keatas yang telah lolos administrasi dan ikut ujian nanti berpeluang diangkat PPPK paruh waktu. Sambil menunggu regulasi selanjutnya dari Menpan RB," ujarnya.

Terkait sudah ada pegawai honorer yang sudah dirumahkan dan masalah gaji atau mereka, pihaknya akan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Intinya, saat ini pendataan belum rampung, karena ada beberapa OPD belum memberikan data itu.

"Kita akan mencari solusi untuk nasib pegawai honorer yang masa kerja dibawah dua tahun sesuai dengan aturan yg berlaku," tutupnya.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Pelalawan Tak Akan Perpanjang SK, 800 Honorer Akan Dirumahkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved