www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin | 15:57 WIB - Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Jadi Rp 3.994 per Kilogram Pekan Ini | 15:27 WIB - Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645/US$, Yen Jepang Jadi Penopang | 14:42 WIB - 2.121 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 270 Titik dan Inhu Terbanyak | 14:24 WIB - 8 Ranperda Masuk Pembahasan DPRD Kampar, Desa Adat hingga Ketenagakerjaan | 07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita
 
79 Tahun Indonesia Merdeka, Namun Masyarakat Pulau Mendol Belum Merdeka dari Jajahan PT.TUM
Selasa, 20-08-2024 - 15:26:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Masyarakat Pulau Mendol dari Desa Teluk, Teluk Bakau dan Teluk Beringin menggelar aksi membentang spanduk bertuliskan “79 Tahun Indonesia Merdeka, 67 Tahun Provinsi Riau, Namun Masyarakat Pulau Mendol Belum Merdeka Dari Jajahan PT TUM”, “Kemerdekaan Belum Sempurna, Bila Belum Mendapatkan Hak Kami”, dan “Pulau Mendol Bukan Untuk Perusahaan Perusak Lingkungan”.

Tulisan ini dibawa masyarakat berkeliling dari lapangan bola Desa Teluk Bakau menuju pelabuhan Desa Teluk Bakau sejauh ±2 km. Selanjutnya masyarakat memasang spanduk tersebut di masing-masing lahan milik warga. Aksi kemudian diakhiri dengan makan dan doa bersama.

Selain dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI, aksi ini juga merupakan respon atas ditolaknya permohonan kasasi Bupati Pelalawan oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, agar Bupati Pelalawan membatalkan serta mecabut Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS. 522/DPMPTSP/2020/401 tentang pencabutan izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT Trisetia Usaha Mandiri dan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: 500/ DPMPTS/ 2022/276 tentang penghentian seluruh kegiatan di areal eks Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM). Akibatnya, ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan lahan yang selama ini kuasai oleh PT TUM.

Misbun, perwakilan masyarakat Desa Teluk meminta Bupati Pelalawan untuk segera mengambil langkah hukum terkait putusan kasasi MA. “Pada kesempatan kemerdekaan ini, kami sampaikan bahwa kami belum mandapat hak atas tanah, proses hukum saat ini menghambat kami mengelola lahan dan kebun, ini seperti terjajah,” ujar Misbun.

Begitu juga dengan Wati, perwakilan perempuan yang hadir dalam aksi. Wati mengatakan bahwa ia dan warga lainnya tetap menolak perusahaan yang mencoba merebut dan merusak lahan mereka. “Pulau Mendol ini perlu dilindungi karena merupakan lahan gambut dan harus dijaga kelestariannya untuk memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Wati.

Bagi Misbun dan Wati, Pulau Mendol sudah memberikan sumber penghidupan bagi masyarakat sejak lama. Menurut mereka jika pulau ini ditanami sawit akan berdampak pada mengeringnya lahan gambut yang menjadi sumber air tanah. Jika gambut kering maka akan rawan terbakar, dan berdampak pada krisis air bagi lahan dan kebun masyarakat. Oleh sebab itu jika ada yang mencoba merusaknya mereka akan melawan.

“Kami sangat menolak jika ada perusahaan perusak lingkungan yang hadir di pulau ini, sampai kapanpun akan menolak,” tegas Wati.

Selain itu, masyarakat meminta Kementerian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengawal gugatan PT TUM di PTUN Jakarta tentang Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Penetapan Tanah Telantar Yang Berasal Dari Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan 00147 milik PT Trisetia Usaha Mandiri.

“Proses ini perlu dikawal terutama oleh Kementerian ATR/BPN untuk memastikan proses hukum berpihak pada hak masyarakat. Kami berharap Majelis Hakim yang memutus perkara kasasi ini memberikan keadilan bagi masyarakat,” tutup Misbun.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • 79 Tahun Indonesia Merdeka, Namun Masyarakat Pulau Mendol Belum Merdeka dari Jajahan PT.TUM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved