Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
Sabtu, 07-10-2017 - 07:10:12 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 152 tahun 2017 tentang pedoman pemilihan, Â pengangkatan dan pengukuhan ketua RT dan RW maka seluruh ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW) wajib bisa mengoperasikan Android.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemko Pekanbaru Hazli kepada awak media, Jumat (6/9/2017) menyebutkan, aturan ini diterapkan untuk mewujudkan visi misi Walikota Pekanbaru menjadikan Kota Pekanbaru Smart City Madani.
"Ada tambahan persyaratan khusus untuk seluruh Ketua RT dan RW yang wajib bisa menggunakan Android," ujar Hazli.
Menurutnya lagi, saat ini Perwako itu sudah berlaku. Pihaknya sudah menyurati seluruh camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi Perwako tersebut. Penggunaaan Android ini juga merupakan tuntutan zaman.
"Dengan seluruh perangkat daerah bisa mengoperasikannya tentu komunikasi akan semakin mudah dan cepat," bebernya.
Ditambahkannya lagi, RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di kota. Dengan mudahnya komunikasi maka seluruh masalah akan semakin cepat teratasi.
"Begitu juga dengan penyebaran informasi dari pemerintah kota Pekanbaru tentu akan cepat tersosialisasikan secara merata di seluruh penjuru ibu Kota Provinsi Riau ini," tandasnya.(r12)
Komentar Anda :