Surat Edaran Larangan Terima Parcel Segera Diterbitkan Pemko Pekanbaru
Selasa, 21-06-2016 - 16:08:37 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang para pejabatnya menerima parsel lebaran dalam bentuk apapun. Surat Edaran larangan itu akan segera menerbitkan bagi pejabat Aparatur Sipin Negara (ASN).
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Setdako Pekanbaru, Azharisman Rozie mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut dikelurkan untuk menindaklajuti instruksi Walikota Pekanbaru yang melarang bawahanya menerima parsel pada saat lebaran nanti.
"Kami mengimbau seluruh pejabat dan ASN agar tidak menerima parcel saat lebaran nanti. Karena itu memang dilarang menurut undang-undang yang berlaku," ujarnya, Selasa (21/6) di Pekanbaru.
Surat edaran yang ditujukan untuk pejabat Pemko tersebut akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru memperkirakan surat tersebut akan dikeluarkan dalam pekan ini.
Namun untuk melakukan pengawasan di lapangan tidak ada tim khusus yang akan memantaunya. Sebab menurut Rozie larangan ini sudah lama dan sudah dikatahui oleh pejabat.
"Kita tidak membentuk tim pemantau khusus. Karena semua pejabat sudah tau. Inspektorat nanti yang akan memantaunya, jika ketahuan kita tentu akan berikan saksi sesuai dengan aturan yang ada. Pak wali sudah intruksikan, kita sebagai bawahan yang baik tentu harus mengikuti aturan ini. Apalagi kebijakan seperti inikan setiap tahunya memang selalu dilarang," pungkas Rozie.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus mengingatkan kepada para pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru agar tidak menerima parcel atau bingkisan dalam bentuk apapun. Larangan tersebut dimaksudkan agar pejabarnya terhindar dari praktek gratifikasi dengan memanfaatkan momen lebaran. Firdaus mengaku jika larangan menerima parcel dan bingkisan tersebut sudah dirinya tegaskan sejak memimpin Pekanbaru.(r12)
Komentar Anda :