www.riau12.com
Senin, 06-Mei-2024 | Jam Digital
11:58 WIB - Gandeng 46 UMKM, Riau Kembali Pecahkan Rekor Muri: Siapkan 3.500 Porsi Mie Sagu Goreng | 11:12 WIB - Harus Peroleh 402.235 KTP, Syarat Calon Persorangan Ikuti Pilgub Riau 2024 | 11:02 WIB - Mata Uang Garuda Menguat Tajam, Awali Pekan Ini di Level Rp. 15.985 per Dolar AS | 10:55 WIB - Merasa Dirugikan Oleh Kebijakan di TPS Idris Laena Layangkan Gugatan ke MK | 10:45 WIB - Gernas BBI DAN BBWI Lancang Kuning, Salai Ikan Patin dan Kerupuk Lomang Balado Laris di Stand Kampar | 10:25 WIB - Hari Ini 3.610 Calon Anggota PPK Pilkada Riau Ikuti Tes Cat, Berikut Satuan kerja, dan Lokasi tes
 
Agar Tak Berbelit-belit, Seluruh Perizinan di Kota Pekanbaru Jadi Tanggung Jawab BPT-PM
Rabu, 01-06-2016 - 17:45:00 WIB
Muhammad Jamil
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-‎Mulai hari ini tepatnya Rabu (1/6/2016) seluruh urusan perizinan di Pekanbaru menjadi tanggung jawab BPT-PM, artinya seluruh pengurusan izin tidak akan berbelit-belit lagi karena cukup ke BPT-PM apapun izinnya bisa dikeluarkan. 

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) kota Pekanbaru, M Jamil kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya.

"Benar, tadi Walikota Pekanbaru sudah menandatangani perwako (Peraturan Walikota) tentang pelimpahan perizinan seluruh SKPD dilingkungan kota Pekanbaru ke BPT-PM. Dengan begitu program pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)‎ bisa dilaksanakan dengan optimal," tambahnya.

Dijelaskannya, ada 107 jenis perizinan yang bisa diakomodir BPT-PM kota Pekanbaru, itu semua mencakup seluruh aspek kehidupan mulai dari mendirikan usaha, ‎bangunan, kesehatan, Izin Angkut Barang, Izin Lokasi dan sebagainya pihaknnyalah yang nantinya akan mengeluarkan perizinannya.

"Meskipun seluruh perizinan di kota Pekanbaru ini sudah dilimpahkan ke BPT-PM, kita tetap melibatkan instansi terkait dalam mengeluarkan izin. Karena instansi itulah yang lebih mengerti dan mengetahui secara detail syarat-syarat sebuah usaha bisa dilaksankan. Misalnya membangun klinik, tentu kita butuh rekomendasi dari Dinas Tata Ruang, untuk izin praktek dokternya tentu kita berkoordinasi dengan Dinas kesehatan. Jadi masyarakat tidak repot lagi bolak-balik ke kantor A atau pun B mereka cukup datang ke BPT-PM, lengkapi syarat dan izin mereka kita keluarkan," jelas mantan kepala Banguan Umum kota Pekanbaru.

Lanjut, Jamil penerapan pelaksanaan pendelegasian izin secara menyeluruh pihaknya masih membutuhkan waktu untuk sosialisasi dan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Saat ini PTSP sudah berjalan dengan baik, namun belum seluruh perizinan yang diakomodir, tapi setelah ada Perwako ini kita akan lakukan sosialisasi dulu setelah itu baru kita terapkan. Insyaallah secepatnya tunggu saja," imbuhnya.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Agar Tak Berbelit-belit, Seluruh Perizinan di Kota Pekanbaru Jadi Tanggung Jawab BPT-PM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved