www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
UMK 2026 Rp3,99 Juta, Disnaker Pekanbaru Klaim Nihil Pengaduan
Jumat, 30-01-2026 - 14:11:08 WIB
TERKAIT:
   
 

 

Riau12. Com - Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 sejauh ini berjalan tanpa aduan. Disnaker Kota Pekanbaru mencatat belum ada laporan dari pekerja maupun keberatan dari perusahaan.

 

Posko pengaduan yang dibuka Disnaker hingga saat ini masih belum menerima laporan dari pekerja maupun keberatan dari pihak perusahaan.

 

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, meski belum ada pengaduan yang masuk, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan pengawasan ke sejumlah perusahaan. 

 

“Sampai hari ini belum ada pengaduan dari pekerja maupun keberatan dari perusahaan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

 

Menurutnya, Disnaker tidak hanya menunggu laporan melalui posko pengaduan, tetapi juga aktif turun langsung ke lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memahami dan menjalankan ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

 

Ia menyebutkan, Disnaker Pekanbaru menjadwalkan kegiatan pengawasan dan sosialisasi ke perusahaan setiap hari Kamis. Tim Disnaker turun langsung untuk memantau penerapan UMK 2026 serta memberikan penjelasan kepada pihak manajemen perusahaan.

 

“Setiap hari Kamis tim kami turun ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan,” jelasnya.

 

Diketahui, UMK Kota Pekanbaru tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,99 juta dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Kota Pekanbaru. Pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun di suatu perusahaan berhak menerima upah sesuai UMK.

 

Apabila hak tersebut tidak dipenuhi, pekerja dapat menyampaikan laporan ke posko pengaduan Disnaker Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

 




 
Berita Lainnya :
  • UMK 2026 Rp3,99 Juta, Disnaker Pekanbaru Klaim Nihil Pengaduan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved