www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
DPRD Minta Pemilihan RT/RW Lebih Fleksibel, Pemko Pekanbaru Siap Bahas
Kamis, 25-12-2025 - 10:25:04 WIB
TERKAIT:
   
 

 

Riau12. Com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memberikan sejumlah catatan penting terkait Perwako Nomor 48 Tahun 2025. Pemko Pekanbaru menyatakan seluruh masukan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut.

Dikatakannya, RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan. Karena itu, mereka dituntut memahami tugas dan fungsi, sekaligus mampu merespon berbagai persoalan yang langsung bersentuhan dengan warga.

“RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan. Mereka harus paham tugas dan fungsi, serta mampu menangani persoalan masyarakat seperti sampah, banjir, infrastruktur, stunting, hingga anak putus sekolah dan banyak lagi permasalahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat,” ujar Syamsuwir, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (24/12/2025).

Ia mengakui, adanya pro dan kontra di masyarakat. Namun, Pemko Pekanbaru tetap membuka diri terhadap masukan dari Komisi I DPRD Pekanbaru.

“Kami berterima kasih atas saran dari Komisi I DPRD. Semua masukan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut,” jelasnya.

Terkait pro dan kontra di masyarakat, Syamsuwir mengaku Pemko Pekanbaru memahami kondisi polemik terkait Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tersebut. “Tujuan kita sama, agar pemilihan RT/RW berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto menyampaikan sejumlah poin penting hasil RDP dengan Komisi I DPRD Pekanbaru yang akan dikomunikasikan kepada pimpinan.

Pertama, pemilihan RT dan RW diutamakan dilakukan secara langsung untuk menghindari konflik dan pro kontra di masyarakat. Kedua, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tetap ada, namun tidak bersifat menggugurkan calon, melainkan sebagai alat evaluasi.

Ketiga, larangan RT/RW terafiliasi dengan partai politik tetap diberlakukan, diperkuat dengan pakta integritas dan sanksi pemberhentian jika melanggar. Selain itu, RT/RW juga diwajibkan siap melayani masyarakat selama 24 jam dan tidak bekerja di luar daerah.

“Catatan penting dari Komisi I adalah agar pemilihan RT/RW lebih fleksibel dan dipilih langsung oleh masyarakat,” tuturnya.

 




 
Berita Lainnya :
  • DPRD Minta Pemilihan RT/RW Lebih Fleksibel, Pemko Pekanbaru Siap Bahas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved