www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Walikota Agung Nugroho Tandatangani Perwako Larangan Plastik, Langkah Nyata Menuju Kota Hijau
Sabtu, 29-11-2025 - 12:27:50 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan berbagai sektor usaha. Kebijakan ini ditegaskan melalui penandatanganan Peraturan Walikota (Perwako) oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Sabtu (29/11/2025).


Larangan ini berlaku bagi pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga. Pelaku usaha diwajibkan mengganti kantong plastik dengan bahan ramah lingkungan.


“Kita tahu sampah plastik sangat sulit terurai bahkan hingga puluhan tahun. Ini langkah penting untuk menjaga lingkungan. Kami mohon pengertian seluruh pelaku usaha di Pekanbaru,” ujar Agung Nugroho.


Walikota menjelaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City. Ia mengajak masyarakat dan dunia usaha untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut. “Bismillah, kita mulai berlakukan. Kita minta pengertian sebesar-besarnya dari seluruh pelaku usaha dan masyarakat Pekanbaru,” tambahnya.


Selain larangan kantong plastik, Pemko Pekanbaru sebelumnya juga telah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan tumbler guna mengurangi sampah plastik sekali pakai. Pemerintah kota juga tengah mengembangkan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar agar dapat diolah menjadi energi listrik sebagai langkah nyata menuju kota hijau.


Agung berharap penerapan Perwako ini dapat mempercepat pengurangan sampah plastik serta menciptakan lingkungan kota yang bersih dan berkelanjutan. “Mohon pengertian dan kerjasamanya badan usaha dan juga masyarakat Pekanbaru,” tutupnya.


 




 
Berita Lainnya :
  • Walikota Agung Nugroho Tandatangani Perwako Larangan Plastik, Langkah Nyata Menuju Kota Hijau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved