Walikota Agung Nugroho Tandatangani Perwako Larangan Plastik, Langkah Nyata Menuju Kota Hijau
Sabtu, 29-11-2025 - 12:27:50 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan berbagai sektor usaha. Kebijakan ini ditegaskan melalui penandatanganan Peraturan Walikota (Perwako) oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Sabtu (29/11/2025).
Larangan ini berlaku bagi pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga. Pelaku usaha diwajibkan mengganti kantong plastik dengan bahan ramah lingkungan.
“Kita tahu sampah plastik sangat sulit terurai bahkan hingga puluhan tahun. Ini langkah penting untuk menjaga lingkungan. Kami mohon pengertian seluruh pelaku usaha di Pekanbaru,” ujar Agung Nugroho.
Walikota menjelaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City. Ia mengajak masyarakat dan dunia usaha untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut. “Bismillah, kita mulai berlakukan. Kita minta pengertian sebesar-besarnya dari seluruh pelaku usaha dan masyarakat Pekanbaru,” tambahnya.
Selain larangan kantong plastik, Pemko Pekanbaru sebelumnya juga telah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan tumbler guna mengurangi sampah plastik sekali pakai. Pemerintah kota juga tengah mengembangkan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar agar dapat diolah menjadi energi listrik sebagai langkah nyata menuju kota hijau.
Agung berharap penerapan Perwako ini dapat mempercepat pengurangan sampah plastik serta menciptakan lingkungan kota yang bersih dan berkelanjutan. “Mohon pengertian dan kerjasamanya badan usaha dan juga masyarakat Pekanbaru,” tutupnya.
Komentar Anda :