Pemasangan Tiang FO Tanpa Izin di Pekanbaru Dibongkar Satpol PP, Delapan Tiang Dicabut
Riau12.com-Pekanbaru – Satpol PP Kota Pekanbaru mencabut belasan tiang fiber optik ilegal yang diduga milik provider Oxygen di kawasan Jalan Waringin, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Senin, 24 November 2025 sore.
Puluhan personel Satpol PP diturunkan ke lokasi untuk mencabut satu per satu tiang yang sudah terpasang di sepanjang jalan dan dekat permukiman warga. Penertiban dilakukan menyusul laporan dari masyarakat mengenai pemasangan tiang internet tanpa izin.
Seorang warga setempat menyampaikan kekesalannya saat mengetahui tiang-tiang tersebut berdiri di sekitar rumahnya. Ia menilai pemasangan tiang tanpa izin dari pemilik rumah merupakan tindakan yang merugikan.
"Saya minta itu dicabut. Itu cuma alibi kalian pasang pakai izin RT dan RW, padahal tak ada izin dari orang yang punya rumah," ujar warga tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan sedikitnya belasan tiang fiber optik tertancap di sepanjang Jalan Waringin, sebagian Jalan Selamat, hingga Jalan Arjuna. Beberapa tiang terlihat baru dipasang dan belum tersambung dengan kabel jaringan.
Proses pencabutan tiang ini juga disaksikan oleh Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, untuk memastikan penertiban berjalan sesuai aturan.
Komandan Peleton Satpol PP Kota Pekanbaru, Vicko Hanavi, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari masyarakat.
"Kami turun menindaklanjuti laporan masyarakat soal pemasangan tiang WiFi tanpa izin. Penindakan ini turut didampingi Anggota DPRD Pekanbaru Aidhil Nur Putra," ujar Vicko.
Seluruh tiang yang dicabut akan dibawa ke Kantor Satpol PP di Mal Pelayanan Publik, Jalan Jenderal Sudirman, untuk didata dan meminta klarifikasi dari pihak provider.
"Sebanyak delapan tiang sudah dicabut, dan sisanya sedang dikerjakan. Nantinya semua tiang ini akan kami bawa untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, mengapresiasi tindakan cepat Satpol PP yang langsung merespons keluhan warga. Ia menekankan bahwa pemasangan tiang dan kabel internet ilegal harus ditertibkan secara serius karena dapat membuat lingkungan semrawut dan berpotensi membahayakan warga.
"Kita berharap Satpol PP benar-benar serius menata dan menertibkan pemasangan tiang fiber optik ini. Jangan sampai ada lagi pihak yang sembarangan menanam tiang," tegas Aidhil.
Penertiban ini menjadi upaya pemerintah kota dalam menjaga keteraturan lingkungan sekaligus menegakkan aturan terkait pemasangan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Pekanbaru.
Komentar Anda :