My Republic Mengaku Beroperasi Berdasarkan RT/RW, Komisi IV Tegaskan Instalasi Ilegal dan Bahaya
Riau12.com-PEKANBARU – Suasana rapat dengar pendapat (hearing) Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rabu petang, 19 November 2025, memanas setelah perwakilan penyedia layanan internet My Republic gagal menunjukkan izin operasional.
Ketegangan memuncak ketika Anggota Komisi IV, Zulkardi, menegur perwakilan provider tersebut. "Kalau tidak bisa menjelaskan dan bukan pengambil kebijakan, keluar saja," tegas Zulkardi, memicu hening beberapa detik di ruang hearing.
Rapat yang dihadiri perwakilan provider internet lain, PLN UP3 Pekanbaru, dan sejumlah OPD seperti PUPR, Dishub, Satpol PP, serta DPM-PTSP ini digelar untuk mencari solusi atas persoalan tiang dan kabel internet yang semrawut di Pekanbaru. Namun, forum justru mengungkap masalah lebih serius: instalasi jaringan yang dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat melaporkan kabel yang menjuntai rendah hingga tiang internet yang dipasang sembarangan. Seorang warga di Tenayan Raya bahkan terjerat kabel internet yang melorot ke jalan. Selain itu, seorang teknisi vendor PT Audy Teknologi Indonesia, Fathier, tersengat listrik saat bekerja di Jalan Siak II pada 28 Oktober 2025.
Sekretaris Komisi IV, H Roni Amriel, menegaskan, persetujuan RT/RW yang selama ini dijadikan acuan oleh provider bukanlah dasar hukum yang sah. "Seluruh perizinan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru. Instalasi ilegal ini membahayakan dan harus ditindak," ujarnya.
Perwakilan My Republic, Aris, mengakui bahwa pihaknya beroperasi berdasarkan rekomendasi RT/RW. Pernyataan itu langsung disanggah Anggota Komisi IV, Roni Pasla. "Pantas saja kacau. RT tidak punya kewenangan apa pun. Instalasi tanpa izin ini merusak estetika dan membahayakan," tegasnya.
Komisi IV memastikan akan memanggil Apjatel Riau untuk memperjelas mekanisme pemasangan infrastruktur jaringan.
PLN UP3 Pekanbaru juga menjadi sorotan karena Manajer PLN, Wilsriza, tidak hadir dalam hearing, yang dianggap sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap DPRD. Asisten Manajer PLN, Dariel Palawi, membantah dugaan kabel tegangan menengah yang terlalu rendah. Ia menjelaskan bahwa ketinggian kabel berada dalam batas aman, namun koordinasi dengan provider kerap kurang, sehingga menimbulkan risiko.
Setelah mempertimbangkan temuan, Komisi IV DPRD Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi tegas: seluruh pemasangan tiang internet dan kabel udara dihentikan sementara. Larangan ini berlaku hingga terbit regulasi resmi mengenai penataan infrastruktur jaringan. OPD terkait diminta melakukan sosialisasi agar RT/RW tidak lagi dijadikan dasar legalitas pemasangan.
"Kita ingin kota ini aman, tertib, dan layak dilihat. Kabel yang semrawut ini sudah mengancam dan meresahkan. Pekanbaru tidak boleh menjadi kota yang digantung oleh jaringan yang tidak tertata," tegas Roni Amriel.
Komentar Anda :