Kabel Fiber Optik Berserakan di Pekanbaru Mulai Ditertibkan, Warga Diimbau Tetap Waspada
Rabu, 19-11-2025 - 11:41:37 WIB
Riau12.com-Pekanbaru – Kabel fiber optik yang semerawut di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru mulai dirapikan oleh petugas Pemerintah Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).
Perapian kabel diawali di Jalan Inpres, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Selasa, 18 November 2025, siang. Petugas merapikan untaian kabel yang berserakan menjadi satu saluran agar lebih rapi dan tertata. Aktivitas ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Ingot menyebut ada beberapa titik jalan yang menjadi target perapian kabel fiber optik, antara lain Jalan Rambutan, Jalan Inpres, Jalan Pahlawan Kerja, dan Jalan Flora di Sukajadi.
“Ini sudah menjadi kewajiban kita untuk menata infrastruktur di Pekanbaru dengan memperhatikan kemanfaatan, estetika, dan yang paling penting, kenyamanan serta keselamatan masyarakat,” kata Ingot di sela-sela kegiatan.
Perapian kabel diperlukan menyusul insiden beberapa warga yang terganggu akibat kabel internet yang tidak tertata dengan baik. Untuk itu, Pemko Pekanbaru telah mengumpulkan pelaku usaha APJATEL dan OPD terkait untuk memulai kegiatan penataan ini.
“Langkah pertama adalah merapikan kabel-kabel yang terpasang agar lebih elok, estetik, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Ingot.
Selain merapikan, Pemko Pekanbaru juga akan melakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel fiber optik yang kondisinya sangat padat, mengganggu, dan berpotensi membahayakan keselamatan warga. Dishub dan Kominfo juga diminta melakukan monitoring terhadap beberapa titik krusial yang akan segera ditertibkan.
Sebelum penertiban, Pemko akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat pengguna jasa kabel fiber optik. “Kabel fiber optik ini juga digunakan oleh masyarakat, jadi kita akan mengedepankan kepentingan semua pihak sebelum membahas perizinan, peraturan, dan tata kelola ke depan,” pungkas Ingot.
Komentar Anda :