Anggota DPRD Riau Temukan Pengangkut Sampah LPS Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru
Senin, 17-11-2025 - 10:41:08 WIB
Riau12.com-Pekanbaru – Anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Pekanbaru, Ginda Burnama, memergoki sebuah mobil pengangkut sampah berlabel Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Sialang Rambai, Kulim, membuang sampah secara ilegal di lahan kosong di Jalan 70, Kecamatan Tenayan Raya, Minggu, 16 November 2025.
Ginda yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau menyampaikan rasa geramnya atas tindakan petugas pengangkut sampah tersebut. Menurutnya, kejadian ini sangat ironis di tengah upaya Pemko Pekanbaru menangani masalah sampah secara serius.
"Seharusnya sampah diangkut dan dibuang ke depo-depo sampah terdekat untuk kemudian diteruskan ke Tempat Pembuangan Akhir. Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus mendapat sanksi tegas agar tidak menjadi polemik di kemudian hari," ujar Ginda.
Anggota Komisi II DPRD Riau ini juga menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap kinerja LPS, agar masyarakat tidak dirugikan karena sudah membayar iuran sampah setiap bulan. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru untuk turun langsung ke lapangan.
Lembaga Pengelola Sampah dibentuk oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho pada Juli 2025. LPS dibentuk di tingkat kelurahan, RT, dan RW sebagai bagian dari peralihan pengelolaan sampah dari pihak ketiga ke sistem swakelola. Tugas LPS adalah mengelola sampah lingkungan secara langsung di wilayah masing-masing.
Kasus pembuangan sampah ilegal ini menjadi peringatan bagi pengelola sampah agar selalu menegakkan prosedur, sekaligus memperkuat pengawasan agar program pengelolaan sampah di Pekanbaru berjalan efektif.
Komentar Anda :