Jelang Tenggat 30 November, Pemko Pekanbaru Belum Serahkan KUA-PPAS 2026 ke DPRD
Senin, 17-11-2025 - 09:23:25 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Memasuki pekan ketiga November 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum juga menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) R-APBD 2026 kepada DPRD Kota Pekanbaru.
Padahal, batas akhir pengesahan APBD Pekanbaru tahun anggaran 2026 akan berakhir pada 30 November 2025. Jika batas waktu tersebut terlewati, Pemko Pekanbaru bukan hanya terancam mendapat sanksi dari pemerintah pusat, tetapi juga berisiko kehilangan insentif kinerja sebesar Rp22 miliar.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M Isa Lahamid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Pemko terkait permintaan penyerahan draf KUA-PPAS. Namun hingga akhir pekan lalu, dokumen yang dimaksud tidak kunjung diterima.
“Ya, kita sudah kirim surat dua kali. Tapi sampai akhir pekan kemarin KUA-PPAS belum juga dikirim,” kata M Isa, Minggu (16/11/2025).
Kondisi ini memunculkan spekulasi mengenai dinamika antara pihak legislatif dan eksekutif. Apalagi, pola keterlambatan serupa juga terjadi pada pembahasan APBD Perubahan 2025. Saat itu, Pemko baru mengirimkan dokumen KUA-PPAS hanya sepekan sebelum batas pengesahan pada 30 September.
Menurut M Isa Lahamid, kecil kemungkinan pembahasan R-APBD 2026 dapat dilakukan secara optimal apabila siklus keterlambatan terus berulang.
“Kalau selesai tepat waktu tentu masih mungkin. Tapi kalau pembahasan terlambat dimulai, sanksi dari pusat bisa saja terjadi,” ujarnya.
Ia menilai tidak ada alasan signifikan bagi Pemko Pekanbaru untuk kembali menunda penyampaian draf KUA-PPAS 2026. Dokumen tersebut semestinya sudah dapat diajukan lebih awal, bahkan sebelum Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengikuti program Lemhannas.
Dengan penyampaian dokumen yang tepat waktu, pembahasan bersama DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat dilakukan secara maksimal dan sesuai jadwal yang diatur dalam perundang-undangan.
Komentar Anda :