Aliansi Masyarakat Riau Peduli Keadilan Demo Lagi, Tuntut KPK Usut Diduga Mafia Tanah di PTUN Pekanbaru
Riau12.com-PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Riau Peduli Keadilan kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru, Jumat, 14 November 2025. Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar pada Rabu, 12 November 2025.
Massa menyampaikan tuntutan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan oknum-oknum yang diduga terlibat mafia tanah, termasuk meminta agar Ketua PTUN diperiksa. Tuntutan ini muncul terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dinilai cacat hukum dan cacat formil, serta diduga melanggar pasal 132 ayat 1 dan MK No. 24 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung.
Koordinator aksi menyebut, “Kami minta untuk merevisi putusan PK 54 tersebut, karena salinan putusan PK itu tidak ada, alias PK fiktif.”
Massa juga mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk menindak oknum-oknum yang diduga mafia tanah, tidak hanya di PTUN, tetapi juga di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Mahkamah Agung.
Dalam aksi kali ini, 10 perwakilan massa melakukan negosiasi di Gedung PTUN Pekanbaru. Namun, usai mediasi, mereka mengaku kecewa terhadap jawaban pihak PTUN.
Salah seorang perwakilan, Wisnu, menyampaikan ketidakjelasan terkait PK atas tanah yang disebut berada di kawasan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. “Pertama beliau jawab bahwa dokumen PK itu hanya transit saja, cuma numpang lewat. Berarti besok perlu dirubah nih PTUN Pekanbaru, di atasnya Pos Indonesia. Ini kantor pos, bukan pengadilan. Mereka mengirimkan berkas lanjutan kepada Mahkamah Agung tanpa terlebih dahulu memeriksa dokumen dari Badan Pertanahan Kota Pekanbaru,” jelas Wisnu.
Wisnu juga menyinggung tantangan Ketua PTUN untuk membuka laporan ke KPK jika dinilai salah. “Katanya, silahkan laporkan ke KPK kalau kami salah. Saya minta KPK segera mengambil sikap memeriksa Ketua PTUN Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Perwakilan lain, Wiryanto Aswir, menegaskan desakan agar KPK memeriksa seluruh oknum di PTUN, BPN, dan Mahkamah Agung yang terlibat. “Tolong diperiksa total oknum-oknum PTUN, BPN, dan Mahkamah Agung yang telah meloloskan PK tersebut yang jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di NKRI,” pungkasnya.
Aksi ini menambah sorotan publik terhadap dugaan praktik mafia tanah di Kota Pekanbaru dan menunjukkan tekanan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Komentar Anda :