Warga Kulim Tolak Program Konsolidasi Tanah, Minta Ganti Rugi Tunai Bukan Dikonsolidasikan
Riau12.com-PEKANBARU – Sejumlah warga di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, menolak program Konsolidasi Tanah (KT) yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka menuntut agar lahan miliknya diganti rugi secara tunai, bukan dikonsolidasikan.
Penolakan disampaikan langsung dalam pertemuan sosialisasi program KT di aula Kantor Camat Kulim, Kamis (13/11/2025). Salah satu warga, Tompul, menyatakan dengan tegas bahwa ia tidak ingin tanahnya dimasukkan ke dalam program konsolidasi. “Saya tidak mau dikonsolidasi, saya hanya minta diganti rugi sesuai undang-undang,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Jasni, yang mewakili tanah milik orang tuanya. Ia berharap pemerintah bersikap adil dan memberikan kompensasi sebagaimana ketentuan hukum. Sementara itu, Antoni Simbolon, warga lainnya, meminta agar tanah di jalur poros juga diganti rugi. “Kami ingin merasakan hasil dari tanah yang kami miliki,” katanya.
Menanggapi penolakan warga, Kabid Pertanahan Kota Pekanbaru, Ari, menjelaskan bahwa pengadaan jalan lingkar di wilayah Kulim menggunakan pola Konsolidasi Tanah. “Program ini sudah dianggarkan oleh Pemko Pekanbaru. Kami jamin tidak akan ada pengurangan luas tanah saat pengukuran di lapangan. Program ini hanya untuk mengetahui luas lahan masing-masing warga,” jelasnya.
Ari menegaskan bahwa dalam pola KT, pemerintah tidak memberikan ganti rugi tanah, melainkan hanya mengganti tanaman dan bangunan yang terdampak. “Pemotongan 30 persen itu bukan untuk mengambil hak warga, tetapi untuk pembentukan jalan baru di kawasan yang selama ini belum memiliki akses jalan,” tambahnya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Kulim, Kadwadi, menegaskan bahwa tidak ada mekanisme ganti rugi tanah karena sistem yang diterapkan sudah berdasarkan pola konsolidasi. Sementara dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Dippo menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang terkena program KT akan dihapus dan diterbitkan kembali secara gratis.
Meski demikian, sejumlah warga masih mempertanyakan kejelasan soal pemotongan 30 persen tanah. Dwi Herwanto, salah satu warga, menegaskan, “Kami tidak mau tanah kami dipotong 30 persen. Kami ingin kepastian.” Kisah lain datang dari Silalahi, yang mengaku kehilangan tempat tinggal akibat konsolidasi. “Rumah saya sudah digusur karena KT. Saya hanya ingin tahu di mana lokasi tanah saya sekarang,” keluhnya.
Program Konsolidasi Tanah yang digagas Pemko Pekanbaru bertujuan memperluas akses jalan dan menata wilayah Kulim secara teratur. Namun hingga kini, sebagian warga menilai program tersebut belum transparan dan berpotensi merugikan hak kepemilikan mereka.
Komentar Anda :