www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Cegah Eksploitasi Berlebihan, Pemko Pekanbaru Atur Pemanfaatan Air Tanah Lewat Perwako
Kamis, 13-11-2025 - 09:28:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang Pemanfaatan Air Tanah. Aturan ini disusun untuk mengendalikan penggunaan air tanah secara berlebihan, terutama oleh pelaku usaha niaga yang memanfaatkan sumber air bawah tanah untuk operasionalnya.


Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan penyusunan Perwako tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air.


“Saat ini kami sedang menyusun draf Perwako yang nantinya menjadi dasar pengendalian penggunaan air tanah di Pekanbaru,” ujar Reza, Rabu (12/11/2025).


Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi payung hukum agar pemanfaatan air tanah lebih terarah dan tidak menimbulkan dampak lingkungan seperti penurunan muka tanah maupun berkurangnya cadangan air bawah permukaan.


Reza menegaskan, pelaku usaha di Pekanbaru sebaiknya mulai beralih menggunakan air perpipaan dari PDAM Tirta Siak untuk memenuhi kebutuhan operasional harian. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan terhadap air tanah yang selama ini digunakan tanpa batas.


Selain itu, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPAT) sebagai bentuk legalitas dalam penggunaan air bawah tanah. “Dengan adanya izin dan rekomendasi penggunaan air perpipaan, kita bisa mencegah terjadinya eksploitasi air tanah yang berlebihan,” jelasnya.


Pemerintah Kota juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang kedapatan menggunakan air tanah tanpa izin atau melebihi batas kewajaran. Sanksi tersebut dapat berupa teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.


“Bagi yang melanggar akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami ingin seluruh pelaku usaha lebih tertib dan sadar pentingnya menjaga sumber daya air,” tegas Reza.


Melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap pengelolaan air tanah di wilayahnya dapat dilakukan secara bijak dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan ekosistem serta ketersediaan air bagi generasi mendatang.


 




 
Berita Lainnya :
  • Cegah Eksploitasi Berlebihan, Pemko Pekanbaru Atur Pemanfaatan Air Tanah Lewat Perwako
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved