Cegah Eksploitasi Berlebihan, Pemko Pekanbaru Atur Pemanfaatan Air Tanah Lewat Perwako
Kamis, 13-11-2025 - 09:28:51 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang Pemanfaatan Air Tanah. Aturan ini disusun untuk mengendalikan penggunaan air tanah secara berlebihan, terutama oleh pelaku usaha niaga yang memanfaatkan sumber air bawah tanah untuk operasionalnya.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan penyusunan Perwako tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air.
“Saat ini kami sedang menyusun draf Perwako yang nantinya menjadi dasar pengendalian penggunaan air tanah di Pekanbaru,” ujar Reza, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi payung hukum agar pemanfaatan air tanah lebih terarah dan tidak menimbulkan dampak lingkungan seperti penurunan muka tanah maupun berkurangnya cadangan air bawah permukaan.
Reza menegaskan, pelaku usaha di Pekanbaru sebaiknya mulai beralih menggunakan air perpipaan dari PDAM Tirta Siak untuk memenuhi kebutuhan operasional harian. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan terhadap air tanah yang selama ini digunakan tanpa batas.
Selain itu, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPAT) sebagai bentuk legalitas dalam penggunaan air bawah tanah. “Dengan adanya izin dan rekomendasi penggunaan air perpipaan, kita bisa mencegah terjadinya eksploitasi air tanah yang berlebihan,” jelasnya.
Pemerintah Kota juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang kedapatan menggunakan air tanah tanpa izin atau melebihi batas kewajaran. Sanksi tersebut dapat berupa teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Bagi yang melanggar akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami ingin seluruh pelaku usaha lebih tertib dan sadar pentingnya menjaga sumber daya air,” tegas Reza.
Melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap pengelolaan air tanah di wilayahnya dapat dilakukan secara bijak dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan ekosistem serta ketersediaan air bagi generasi mendatang.
Komentar Anda :