Bapemperda DPRD Riau Evaluasi Propemperda 2025, Siapkan Konsultasi ke KLHK Bahas Penataan Kawasan Hutan dan RTRW
Riau12.com-PEKANBARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Hal itu mengemuka dalam rapat pembahasan Evaluasi Naskah Akademik (NA) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta persiapan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, yang digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Riau, Senin (10/11).
Rapat yang berlangsung hampir seharian tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, didampingi anggota Bapemperda lainnya seperti Edi Basri, Ginda Burnama, Suyadi, dan Munawar Syahputra. Turut hadir tenaga ahli dari masing-masing komisi, di antaranya Rony, Roman, dan Wandy, serta Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, Kasubbag Persidangan dan Produk Hukum Reno Afriadi, dan sejumlah staf pendukung.
Dalam arahannya, Sunaryo menegaskan bahwa penyusunan Propemperda tidak boleh hanya bersifat administratif. Setiap rancangan peraturan harus menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. “Hari ini kita fokus pada dua agenda utama, yakni evaluasi Naskah Akademik Propemperda 2025 dan persiapan konsultasi ke KLHK terkait RTRW Provinsi Riau,” ujar Sunaryo.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dengan peraturan pusat untuk menghindari benturan hukum serta mempercepat proses fasilitasi di tingkat kementerian. Evaluasi Naskah Akademik, kata Sunaryo, harus dilakukan secara komprehensif dan berbasis data mutakhir agar hasilnya akurat dan aplikatif.
Anggota Bapemperda, Edi Basri, menyoroti bahwa masih ada beberapa Naskah Akademik yang perlu diperbaiki dari sisi substansi dan kesesuaian dengan regulasi nasional. “Kita harus pastikan seluruh naskah sudah matang sebelum dibawa ke kementerian, agar tidak ada revisi berulang yang bisa menghambat proses legislasi,” tegas Edi.
Sementara itu, anggota Bapemperda lainnya, Ginda Burnama, menekankan perlunya peninjauan kembali terhadap daftar usulan perda yang masuk dalam Propemperda. Menurutnya, tidak semua usulan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah saat ini. “Kita perlu memilah mana yang perlu dilanjutkan dan mana yang harus ditunda atau dibatalkan. Saya juga mencermati adanya perbedaan data antara Pekanbaru dan provinsi dalam usulan RTRW yang perlu disinkronkan,” ujarnya.
Ginda menambahkan bahwa perbedaan data tata ruang kerap menjadi sumber persoalan dalam penyusunan kebijakan, sehingga harmonisasi data antarinstansi menjadi hal yang mutlak. Agenda konsultasi ke KLHK nantinya akan fokus membahas penataan kawasan hutan dalam revisi RTRW Provinsi Riau.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bahan dan data terkait kawasan hutan yang akan dibahas dalam konsultasi tersebut. “Rapat ini penting untuk menyatukan pandangan sebelum bertemu KLHK. Masih ada beberapa segmen kawasan yang perlu ditegaskan batas dan status peruntukannya,” jelas Yan.
Persoalan tata ruang di Riau selama ini memang tergolong kompleks karena adanya perbedaan interpretasi regulasi, tumpang tindih pemanfaatan lahan, dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat. Oleh karena itu, konsultasi ke KLHK dianggap penting untuk memastikan bahwa ketentuan dalam RTRW nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan konflik administratif.
Diskusi dalam rapat berlangsung dinamis. Tenaga ahli serta staf biro hukum memaparkan berbagai penyesuaian yang perlu dilakukan dalam struktur dan metodologi penyusunan naskah akademik. Semua peserta sepakat bahwa keberhasilan penyusunan Propemperda 2025 tidak hanya diukur dari banyaknya perda yang disahkan, tetapi juga dari sejauh mana regulasi tersebut memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kita tidak hanya membahas pasal dan naskah, tapi juga bagaimana setiap kebijakan berkontribusi terhadap kesejahteraan rakyat, tata kelola pemerintahan, serta kelestarian lingkungan,” ujar salah satu tenaga ahli.
Menutup rapat, Ketua Bapemperda Sunaryo menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah aktif memberikan masukan. Ia menegaskan bahwa Bapemperda akan terus melakukan pendampingan hingga tahap penetapan peraturan agar tidak terjadi stagnasi legislasi. “Terima kasih atas sinergi semua pihak. Mari kita pastikan setiap produk hukum yang kita hasilkan benar-benar bermanfaat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Riau,” pungkasnya.
Komentar Anda :