www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Keterlambatan KUA-PPAS, DPRD Pekanbaru: Pembahasan APBD 2026 Masih Tertunda
Senin, 10-11-2025 - 15:50:08 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – DPRD Pekanbaru hingga pekan kedua November 2025 belum melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2026. Kondisi ini disebabkan Pemko Pekanbaru belum menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 ke DPRD.


Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid, mengakui pihaknya belum mengetahui alasan pasti keterlambatan pengiriman draf tersebut. Akibatnya, DPRD tidak bisa memulai pembahasan, sementara waktu semakin sempit karena batas akhir pengesahan APBD 2026 ditetapkan pada 30 November 2025.


"Kalau mungkin ya mungkin saja, tapi kalau lambat selesai pembahasan, mungkin akan ada sanksi dari pusat," ujar Isa Lahamid kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (9/11/2025).


Sanksi bagi daerah yang tidak membahas APBD berupa penundaan pembayaran hak-hak keuangan selama enam bulan dan penundaan pencairan dana transfer dari pemerintah pusat. Jika kesepakatan tidak tercapai dalam 60 hari, kepala daerah dapat mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD dengan nilai maksimal sama seperti APBD tahun sebelumnya, setelah mendapat pengesahan dari gubernur.


Selain itu, keterlambatan pembahasan juga dapat berdampak pada opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah, yang dapat memengaruhi predikat wajar tanpa pengecualian.


Beberapa tahap pembahasan R-APBD 2026 di DPRD Pekanbaru dimulai dari pengiriman draf KUA-PPAS, kemudian pembahasan di tingkat Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya, draf diekspos ke DPRD, dilakukan pembahasan di komisi-komisi melalui rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga akhirnya Rapat Paripurna MoU APBD, pandangan fraksi, jawaban pemerintah, dan pengesahan APBD.


Isa menambahkan, DPRD sampai saat ini belum mengetahui kapan Pemko akan menyerahkan draf KUA-PPAS. Politisi senior PKS ini menekankan perlunya koordinasi agar pembahasan dapat selesai tepat waktu dan menghindari sanksi dari pemerintah pusat.


 




 
Berita Lainnya :
  • Keterlambatan KUA-PPAS, DPRD Pekanbaru: Pembahasan APBD 2026 Masih Tertunda
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved