Keterlambatan KUA-PPAS, DPRD Pekanbaru: Pembahasan APBD 2026 Masih Tertunda
Senin, 10-11-2025 - 15:50:08 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – DPRD Pekanbaru hingga pekan kedua November 2025 belum melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2026. Kondisi ini disebabkan Pemko Pekanbaru belum menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 ke DPRD.
Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid, mengakui pihaknya belum mengetahui alasan pasti keterlambatan pengiriman draf tersebut. Akibatnya, DPRD tidak bisa memulai pembahasan, sementara waktu semakin sempit karena batas akhir pengesahan APBD 2026 ditetapkan pada 30 November 2025.
"Kalau mungkin ya mungkin saja, tapi kalau lambat selesai pembahasan, mungkin akan ada sanksi dari pusat," ujar Isa Lahamid kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (9/11/2025).
Sanksi bagi daerah yang tidak membahas APBD berupa penundaan pembayaran hak-hak keuangan selama enam bulan dan penundaan pencairan dana transfer dari pemerintah pusat. Jika kesepakatan tidak tercapai dalam 60 hari, kepala daerah dapat mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD dengan nilai maksimal sama seperti APBD tahun sebelumnya, setelah mendapat pengesahan dari gubernur.
Selain itu, keterlambatan pembahasan juga dapat berdampak pada opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah, yang dapat memengaruhi predikat wajar tanpa pengecualian.
Beberapa tahap pembahasan R-APBD 2026 di DPRD Pekanbaru dimulai dari pengiriman draf KUA-PPAS, kemudian pembahasan di tingkat Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya, draf diekspos ke DPRD, dilakukan pembahasan di komisi-komisi melalui rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga akhirnya Rapat Paripurna MoU APBD, pandangan fraksi, jawaban pemerintah, dan pengesahan APBD.
Isa menambahkan, DPRD sampai saat ini belum mengetahui kapan Pemko akan menyerahkan draf KUA-PPAS. Politisi senior PKS ini menekankan perlunya koordinasi agar pembahasan dapat selesai tepat waktu dan menghindari sanksi dari pemerintah pusat.
Komentar Anda :