Pemko Pekanbaru Susun Perwako Pengendalian Air Tanah, Dorong Masyarakat Gunakan Air Perpipaan
Senin, 10-11-2025 - 09:44:30 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Cekungan Air Tanah, sebagai langkah pengendalian pemanfaatan air tanah dan upaya menjaga kelestarian lingkungan di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Asisten II Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan penyusunan Perwako ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Gubernur terkait konservasi sumber daya alam, khususnya potensi air tanah.
“Kota Pekanbaru ini berada dalam kawasan cekungan air tanah. Tentu kita harus melakukan langkah-langkah agar kondisi lingkungan kita bisa terjaga dengan baik,” ujar Ingot, Senin (9/11/2025).
Plt Kepala Perumda Air Minum Tirta Siak itu menyebut, dalam beberapa tahun terakhir pengambilan air tanah di Pekanbaru cukup masif. Kondisi ini perlu dikendalikan agar pemenuhan kebutuhan air masyarakat tetap berjalan tanpa merusak keseimbangan lingkungan.
Menurutnya, pengendalian pemanfaatan air tanah harus dibarengi dengan upaya menjaga kualitas dan daya dukung lingkungan, sehingga ekosistem tetap sesuai dengan standar keberlanjutan. Karena itu, Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan regulasi tingkat kota untuk mengatur penggunaan air tanah secara lebih ketat.
“Regulasinya sedang kita bahas bersama dinas-dinas terkait dan bagian hukum, untuk merumuskan Perwako tentang pengendalian penggunaan air tanah ini,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemko Pekanbaru juga akan mendorong peran aktif Perumda Air Minum Tirta Siak sebagai penyuplai utama air bersih di kota tersebut. Pemerintah berupaya agar masyarakat lebih mengandalkan air perpipaan ketimbang mengambil air tanah secara langsung.
“Sepanjang bisa disuplai oleh air perpipaan, tentu kita dorong masyarakat menggunakan itu. Karena pengambilan air tanah dalam jumlah besar akan berpengaruh pada konservasi lingkungan,” tambah Ingot.
Selain memperkuat layanan air perpipaan, Pemko juga tengah melakukan pendataan terhadap berbagai sumber penyedia air bersih, termasuk industri yang masih memanfaatkan air tanah.
“Penyedia air bersih atau industri air itu juga mengambil air tanah. Ini tidak kita hentikan total, tapi harus kita kendalikan dengan aturan yang jelas. Kalau tidak, nanti bisa kacau,” pungkasnya.
Komentar Anda :