www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Izin Kedaluwarsa, Pemko Pekanbaru Ultimatum Pemilik Tower Mikrosel: Bongkar Sendiri atau Dibongkar Satpol PP
Jumat, 07-11-2025 - 09:06:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap menertibkan puluhan tower mikrosel yang izinnya telah kedaluwarsa. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun tangan apabila perusahaan pemilik tower tidak segera melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kita sudah kirim surat kepada mereka untuk melakukan pembongkaran sendiri. Tapi kalau tidak diindahkan, Satpol PP akan turun untuk membongkar,” ujar Zulhelmi Arifin, Kamis (6/11/2025).

Menurut pria yang akrab disapa Ami itu, sebagian besar tower mikrosel yang berdiri di sejumlah ruas jalan protokol Pekanbaru sudah habis masa izinnya dan tidak dapat diperpanjang lagi. Penertiban ini dilakukan berdasarkan petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang meminta agar aset-aset tak berizin segera ditertibkan.

Beberapa perusahaan telekomunikasi yang sudah menerima surat peringatan di antaranya PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang izinnya habis sejak Agustus 2022, serta PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses.

Ami menjelaskan, langkah tegas ini diambil untuk menata kembali wajah kota dan mengembalikan fungsi ruang publik, seperti trotoar dan taman, yang selama ini terganggu oleh keberadaan tower mikrosel.

“Kami ingin menjaga estetika kota, kenyamanan, dan keamanan masyarakat. Apalagi beberapa lokasi sedang disiapkan untuk proyek pelebaran jalan,” jelasnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru berharap para pemilik tower segera mematuhi imbauan tersebut dengan melakukan pembongkaran mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan oleh Satpol PP. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.




 
Berita Lainnya :
  • Izin Kedaluwarsa, Pemko Pekanbaru Ultimatum Pemilik Tower Mikrosel: Bongkar Sendiri atau Dibongkar Satpol PP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved