www.riau12.com
Sabtu, 01-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rupiah Menguat ke Rp16.598 per Dolar AS, Dolar Melemah Dihantam Inflasi Tokyo | 15:50 WIB - 11 ASN Pemko Pekanbaru Terjaring Razia Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja, Diberi Teguran dan Pemotongan Tunjangan | 15:40 WIB - Kasus Pembunuhan Lisma Donna Riasta di Kampar Belum P-21, Gelar Perkara Dijadwalkan Pekan Depan | 15:33 WIB - BKN Belum Pastikan Jadwal Seleksi CPNS 2026, Formasi Masih Dikaji Kementerian dan Daerah | 15:22 WIB - Inspektorat Rohil Gelar Rapat Strategis, Perkuat Kapabilitas APIP dan Pengawasan Internal Pemerintah Daerah | 14:57 WIB - DPRD Pekanbaru Targetkan Perda Penyandang Disabilitas Disahkan Tahun Ini, Berlaku Awal 2026
 
11 ASN Pemko Pekanbaru Terjaring Razia Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja, Diberi Teguran dan Pemotongan Tunjangan
Jumat, 31-10-2025 - 15:50:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Sebanyak 11 ASN Pemko Pekanbaru terjaring razia Satpol PP Provinsi Riau karena nongkrong di kedai kopi saat jam kerja beberapa hari lalu. Kejadian ini memicu tindakan tegas dari pemerintah kota dengan memberikan sanksi disiplin bagi para pegawai yang melanggar aturan tersebut.

Asisten Administrasi Umum Setdako Pekanbaru, Syamsuwir, menyampaikan bahwa 11 ASN tersebut berasal dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemko Pekanbaru. “Ya benar, 11 ASN itu dari 5 OPD. Sanksinya sudah kita proses,” ujarnya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Kepala BKP-SDM Kota Pekanbaru, Samto, membenarkan laporan tersebut dan menjelaskan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dari kepala OPD masing-masing, serta konsekuensi tidak menerima tunjangan selama satu bulan. “Sanksinya hukuman disiplin berupa teguran tertulis dengan konsekuensi tidak menerima tunjangan selama satu bulan untuk memberikan efek jera dan menjadi perhatian bagi ASN lain,” kata Samto.

Sebelumnya, Syamsuwir menegaskan bahwa ASN yang terjaring razia tersebut telah melanggar integritas. “Orang-orang seperti ini harus disanksi karena melanggar integritas. Padahal kami sedang menggalakkan peningkatan integritas di kalangan ASN, tapi mereka melanggarnya,” ujarnya, Senin, 27 Oktober 2025.

Pemerintah kota saat ini masih menunggu laporan lengkap dari Satpol PP Provinsi Riau terkait identitas dan OPD dari 11 ASN yang terjaring. Setelah menerima laporan, pihak Pemko akan memanggil para pegawai tersebut untuk menanyakan alasan berada di kedai kopi saat jam kerja.

Syamsuwir menegaskan bahwa ASN tidak boleh berada di kedai kopi, toko, mall, atau tempat lain selama jam kerja, kecuali sedang menjalankan tugas yang diberikan pimpinan. “Yang namanya jam kerja ASN, ya harus bekerja, bukan di tempat lain. Apapun alasannya, tempat kerja seorang ASN sudah ditentukan,” tegasnya.

Ke depan, Pemko Pekanbaru akan menurunkan Satpol PP untuk melakukan razia rutin terhadap ASN yang kedapatan berada di tempat-tempat umum saat jam kerja. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan menegakkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota.




 
Berita Lainnya :
  • 11 ASN Pemko Pekanbaru Terjaring Razia Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja, Diberi Teguran dan Pemotongan Tunjangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved