www.riau12.com
Jum'at, 31-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rupiah Menguat ke Rp16.598 per Dolar AS, Dolar Melemah Dihantam Inflasi Tokyo | 15:50 WIB - 11 ASN Pemko Pekanbaru Terjaring Razia Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja, Diberi Teguran dan Pemotongan Tunjangan | 15:40 WIB - Kasus Pembunuhan Lisma Donna Riasta di Kampar Belum P-21, Gelar Perkara Dijadwalkan Pekan Depan | 15:33 WIB - BKN Belum Pastikan Jadwal Seleksi CPNS 2026, Formasi Masih Dikaji Kementerian dan Daerah | 15:22 WIB - Inspektorat Rohil Gelar Rapat Strategis, Perkuat Kapabilitas APIP dan Pengawasan Internal Pemerintah Daerah | 14:57 WIB - DPRD Pekanbaru Targetkan Perda Penyandang Disabilitas Disahkan Tahun Ini, Berlaku Awal 2026
 
DPRD Pekanbaru Targetkan Perda Penyandang Disabilitas Disahkan Tahun Ini, Berlaku Awal 2026
Jumat, 31-10-2025 - 14:57:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas dapat diselesaikan pada tahun 2025. Dengan demikian, pelaksanaan dan penerapan aturan tersebut dapat dimulai pada awal tahun 2026 mendatang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyandang Disabilitas DPRD Pekanbaru, Abu Bakar, S.Pd, mengatakan saat ini pembahasan sudah memasuki tahap pemanggilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan rapat dengar pendapat atau hearing.

“Yang sudah kita panggil hearing itu Dinsos, Disdik, Disnaker, dan Kabag Hukum. Rapat selanjutnya kita akan undang lagi OPD lainnya seperti Dispora, PUPR, dan Dinas Perkim karena ada fasilitas umum yang harus disediakan bagi penyandang disabilitas,” kata Abu Bakar, Jumat (31/10/2025).

Politisi PKB ini menegaskan, pembahasan difokuskan pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, baik dari sisi fasilitas, aksesibilitas, hingga kesempatan kerja. Ia menambahkan, kewajiban pemerintah dan swasta dalam penyediaan sarana dan prasarana juga menjadi poin penting dalam Perda tersebut.

“Tidak hanya soal fasilitas, tapi pemerintah juga wajib menyiapkan tenaga kerja dari mereka di BUMD minimal dua persen. Untuk perusahaan swasta, wajib menyiapkan satu persen pekerjanya dari kalangan disabilitas,” ujarnya.

Abu Bakar menjelaskan, semua masukan positif dari hasil pembahasan akan dimasukkan ke dalam naskah final Perda. Termasuk di dalamnya sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.

“Jadi Perda ini kita buat komprehensif. Ketika pemerintah maupun swasta tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat, maka siap-siap menerima sanksi hukum atau lainnya,” tegasnya.

Tujuan utama dari Perda Penyandang Disabilitas ini adalah menjadikan Pekanbaru sebagai kota yang ramah terhadap penyandang disabilitas, baik dalam penyediaan fasilitas publik, akses layanan, maupun pemberdayaan ekonomi.

“Harapan kami, Pekanbaru bisa menjadi kota yang ramah dan inklusif. Pemerintah wajib menyiapkan tempat khusus bagi mereka di area publik, baik di fasilitas olahraga, pendidikan, maupun transportasi,” tambahnya.

Sebagai informasi, Ranperda ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025. Pembentukannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan seluruh daerah memiliki peraturan daerah serupa.

“Ranperda ini bersifat mandatori. Artinya, setiap daerah wajib menyediakan fasilitas, memudahkan akses, serta menjamin pendidikan dan pekerjaan bagi kaum disabilitas. Pekanbaru harus jadi contoh kota yang benar-benar peduli terhadap mereka,” pungkas Abu Bakar.




 
Berita Lainnya :
  • DPRD Pekanbaru Targetkan Perda Penyandang Disabilitas Disahkan Tahun Ini, Berlaku Awal 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved