Penyertaan Modal BPR Pekanbaru Madani Capai Tahap Final, DPRD Pastikan Penyaluran Rp10 Miliar Bertahap
Jumat, 24-10-2025 - 12:03:28 WIB
Riau12.com-Pekanbaru – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Pekanbaru Madani saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Hal ini disampaikan Ketua Pansus DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, usai menggelar rapat finalisasi bersama anggota Pansus lainnya, Kamis 23 Oktober 2025.
Bagus Oka menjelaskan, penyertaan modal akan dilakukan secara bertahap guna memperkuat struktur permodalan BPR. "Hari ini kita sudah finalisasi Pansus penyertaan modal dengan harapan BPR Pekanbaru ke depan bisa lebih bagus lagi," ujarnya.
Menurut Bagus Oka, penyertaan modal ini penting karena Pemko Pekanbaru sebelumnya baru menyiapkan Rp8 miliar dari kewajiban awal Rp50 miliar. Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, BPR wajib memiliki modal minimal 20 persen dari total modal disetor, sekitar Rp15 miliar. Dengan pertimbangan kinerja positif BPR, Pansus memutuskan menambah penyertaan modal sebesar Rp10 miliar yang akan disalurkan dalam dua tahap, Rp4 miliar pada tahun pertama dan Rp6 miliar tahun berikutnya.
Politisi Gerindra ini menegaskan, penambahan modal bertujuan memenuhi ketentuan kesehatan modal minimum yang diatur OJK. Meskipun BPR Pekanbaru Madani telah menunjukkan kinerja positif dan mampu mencatat laba sekitar Rp500 juta tahun lalu, modal yang belum mencapai standar membuatnya belum dianggap sehat oleh OJK.
"BPR sudah dianggap sehat oleh OJK bulan lalu. Itu menjadi dasar bagi Pansus untuk melanjutkan pembahasan hingga tuntas," kata Bagus Oka.
Pansus berharap tambahan modal ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Harapan kita BPR bisa memberikan kredit produktif bagi UMKM, bukan hanya kredit konsumtif," ujar Bagus Oka.
Selain itu, posisi Direktur Utama BPR Pekanbaru Madani diharapkan segera ditetapkan setelah Pansus rampung agar kinerja BPR makin optimal.
Hasil finalisasi Pansus dijadwalkan dibawa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru untuk disetujui dan disahkan menjadi Perda pada Senin, 27 Oktober 2025.
Komentar Anda :