Ratusan Pondok Pesantren di Riau Dibebani PBB, MUI Siapkan Posko Aduan dan Forum Diskusi
Riau12.com-PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru menyatakan siap membuka posko pengaduan bagi pondok pesantren yang merasa terbebani dengan pungutan atau pajak yang tidak semestinya, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketua MUI Pekanbaru, Prof Dr H Akbarizan, MA MPd, mengatakan langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lembaga pendidikan Islam yang selama ini berperan besar dalam mencerdaskan masyarakat.
"Kami akan buka posko pengaduan untuk menampung masalah ini. Pondok yang merasa dibebani pajak, silahkan buat surat resmi, agar bisa kami tindak lanjuti. Hal ini tidak bisa dibiarkan. Kalau perlu kita akan buka forum juga nanti untuk membicarakan persoalan ini," ujar Prof Akbarizan.
Ia menilai kebijakan yang membebani pesantren dengan pajak merupakan tindakan tidak bijak. Pemerintah seharusnya memahami bahwa lembaga keagamaan seperti pondok pesantren berorientasi pada pelayanan umat.
"Kalau tidak bisa banyak membantu, setidaknya jangan dibebani. Mereka sudah banyak membantu," tambahnya.
MUI berharap pemerintah daerah dapat meninjau ulang kebijakan pajak yang menyasar lembaga pendidikan Islam, agar pesantren dapat terus fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik generasi muda dan memperkuat nilai moral bangsa.
"Kami di MUI siap memfasilitasi dan memperjuangkan aspirasi pondok-pondok itu. Ini bagian dari tanggung jawab moral kita bersama, karena berkaitan dengan pendidikan dan masa depan generasi kita," katanya.
Sebelumnya, para pemilik pondok pesantren mengeluhkan penetapan PBB yang tetap diberlakukan terhadap yayasan pendidikan mereka. Ketua Forum Pondok Pesantren Riau, KH Muhammad Mursyid, menyebut persoalan ini menjadi bahan diskusi di forum pemilik pesantren di Riau.
"Ini menjadi bahan diskusi, dan memang keinginan ada regulasi yang harus dilewati untuk mengubah ini semuanya. Untuk itu kita mendesak pemerintah kalau bisa dibebaskan pajak bumi dan bangunan di lembaga pendidikan pesantren," ujar Muhammad Mursyid.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah dikomunikasikan ke beberapa kementerian untuk dikaji lebih lanjut. "Harapan kami ada kado istimewa ada kabar gembira. Regulasinya dibuat sedemikian, untuk meringankan beban para santri dan pemilik pondok pesantren," tambahnya.
Beberapa kemudahan dari pemerintah, menurut Mursyid, sudah mulai digulirkan, seperti pengurusan tanah wakaf untuk pondok pesantren yang dibebaskan biayanya. Namun, persoalan pajak ini masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Selain itu, Mursyid menyoroti kebutuhan pesantren agar mendapatkan formasi yang sama dengan sekolah umum, termasuk dana BOS dan fasilitas infrastruktur seperti asrama dan sanitasi. Saat ini, terdapat 558 pondok pesantren yang terdaftar secara resmi di Riau.
Langkah MUI membuka posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi fasilitator bagi pesantren untuk menyampaikan aspirasi mereka dan mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan yang meringankan beban lembaga pendidikan Islam.
Komentar Anda :