www.riau12.com
Selasa, 21-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - DPRD dan Pemkab Siak Sepakati Penataan Besar-Besaran SOTK, 26 Dinas Disederhanakan Jadi 12 Bidang | 15:52 WIB - Menteri Hukum RI Resmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum di Riau, Mahasiswa Jadi Laboratorium Praktik Hukum | 15:48 WIB - “Satu Dolar untuk Riau” KNPI Kritik Alokasi Blok Rokan yang Dinilai Tidak Adil | 15:42 WIB - Riau Resmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum, Menkumham Apresiasi Langkah Gubernur Abdul Wahid | 15:38 WIB - 105 Pengemis, Gelandangan, dan ODGJ Terjaring Operasi AMAN Pekanbaru, Warga Diminta Tidak Memberi Uang | 15:36 WIB - Tengku Zulfan Kandidat Kuat Sekdakab Pelalawan, Pelantikan Defenitif Dijadwalkan Pekan Ini
 
Pemko Pekanbaru Fasilitasi Nikah Massal, Syarat dan Pendaftaran Kini Dibuka di Kecamatan
Selasa, 21-10-2025 - 14:47:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi membuka pendaftaran peserta Nikah Massal Tahun 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Desember 2025 di Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru. Kegiatan tahunan ini bertujuan membantu masyarakat yang ingin melegalkan pernikahan dan tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam surat resmi bernomor S.400.10.4.4/Setda-Kesra/279/2025 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, seluruh camat diinstruksikan membuka pendaftaran dan menerima dokumen calon peserta di kantor kecamatan masing-masing.

“Adapun syarat bagi calon peserta Nikah Massal 2025 antara lain membawa pas foto berlatar biru ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin, serta fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir. Peserta juga diwajibkan melengkapi surat N1 hingga N4 dari kelurahan sebagai dokumen administrasi,” bunyi isi surat tersebut.

Bagi calon pengantin yang berasal dari kecamatan lain, diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari KUA asal masing-masing calon. Semua berkas pendaftaran harus diserahkan melalui kantor kecamatan tempat tinggal calon peserta.

Kegiatan Nikah Massal ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemko Pekanbaru terhadap masyarakat yang ingin menikah secara sah secara agama dan administrasi negara, terutama bagi pasangan yang menghadapi keterbatasan biaya.

Dengan dibukanya pendaftaran, Pemko Pekanbaru mengajak seluruh calon pengantin yang memenuhi syarat segera mendaftarkan diri melalui kantor kecamatan agar dapat mengikuti kegiatan Nikah Massal 2025 dengan lancar.




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Pekanbaru Fasilitasi Nikah Massal, Syarat dan Pendaftaran Kini Dibuka di Kecamatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved