Pemko Pekanbaru Fasilitasi Nikah Massal, Syarat dan Pendaftaran Kini Dibuka di Kecamatan
Selasa, 21-10-2025 - 14:47:05 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi membuka pendaftaran peserta Nikah Massal Tahun 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Desember 2025 di Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru. Kegiatan tahunan ini bertujuan membantu masyarakat yang ingin melegalkan pernikahan dan tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam surat resmi bernomor S.400.10.4.4/Setda-Kesra/279/2025 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, seluruh camat diinstruksikan membuka pendaftaran dan menerima dokumen calon peserta di kantor kecamatan masing-masing.
“Adapun syarat bagi calon peserta Nikah Massal 2025 antara lain membawa pas foto berlatar biru ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin, serta fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir. Peserta juga diwajibkan melengkapi surat N1 hingga N4 dari kelurahan sebagai dokumen administrasi,” bunyi isi surat tersebut.
Bagi calon pengantin yang berasal dari kecamatan lain, diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari KUA asal masing-masing calon. Semua berkas pendaftaran harus diserahkan melalui kantor kecamatan tempat tinggal calon peserta.
Kegiatan Nikah Massal ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemko Pekanbaru terhadap masyarakat yang ingin menikah secara sah secara agama dan administrasi negara, terutama bagi pasangan yang menghadapi keterbatasan biaya.
Dengan dibukanya pendaftaran, Pemko Pekanbaru mengajak seluruh calon pengantin yang memenuhi syarat segera mendaftarkan diri melalui kantor kecamatan agar dapat mengikuti kegiatan Nikah Massal 2025 dengan lancar.
Komentar Anda :