www.riau12.com
Sabtu, 18-Oktober-2025 | Jam Digital
09:17 WIB - Pasca Terbakar, Kemendikdasmen Kirim Enam Tenda Darurat, Siswa SMAN 1 Tebing Tinggi Kembali Tatap Muka | 09:00 WIB - Bupati Kampar Evaluasi 30 Pejabat Eselon II, Tiga Hari Uji Kinerja Digelar di Pekanbaru | 08:57 WIB - Pertamina Hulu Rokan Terapkan Teknologi AI untuk Kelola Ribuan Sumur Migas di Riau | 08:56 WIB - Dua Kuda Tanding Utama Batal Maju di Musda Golkar Riau, Peta Dukungan Berubah Menjelang Penutupan Pendaftaran | 08:53 WIB - Cuaca Riau Berpotensi Ekstrem, BMKG Ingatkan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang | 08:29 WIB - Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 29 Ruas Jalan, Target Rampung 80 Persen Sebelum Akhir Tahun
 
Devi Rizaldi: Pendataan Masyarakat Terdampak Harus Menyeluruh Sebelum Izin Diberikan
Jumat, 17-10-2025 - 11:31:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan tidak ada larangan bagi pelaku usaha yang izinnya dicabut karena pelanggaran untuk mengajukan permohonan izin baru.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Devi Rizaldi, saat pertemuan dengan pihak HW Live House Pekanbaru di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025).

Devi menjelaskan bahwa sistem perizinan berusaha telah diatur secara terbuka melalui Online Single Submission (OSS). Dalam sistem ini, pelaku usaha tetap berhak mengajukan izin kembali selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau dalam perizinan tidak pernah ada larangan untuk pelaku usaha yang izinnya sudah dicabut karena pelanggaran, untuk mengajukan kembali. Syarat dan ketentuan itu memang harus dipatuhi,” ujarnya.

Devi menambahkan, proses penerbitan izin baru tidak hanya menjadi tanggung jawab DPMPTSP, melainkan juga melibatkan OPD teknis sesuai sektor usaha yang diajukan. Aspek teknis seperti lokasi dan kelayakan usaha menjadi kewenangan dinas terkait, yang menentukan apakah tempat usaha memenuhi persyaratan izin.

“Secara teknis, ini apakah memang memenuhi dengan permohonan izin yang dimintakan. Itu dinas teknis yang lebih memahami. Sistem OSS sendiri tidak membatasi pelaku usaha untuk mengajukan izin di sektor manapun,” jelas Devi.

Ia mengimbau agar pelaku usaha yang ingin memulai kembali bisnisnya benar-benar patuh terhadap regulasi. Setiap izin yang diterbitkan harus sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun kondisi sosial di lapangan.

“Pelaku usaha harus patuh dan taat terhadap syarat ketentuan yang dimintakan. Kalau mau memulai dari awal lagi, silakan saja,” tambahnya.

Devi juga menekankan pentingnya pendataan masyarakat terdampak sebelum pemberian izin baru. Menurutnya, data harus menyeluruh, bukan hanya dari perwakilan masyarakat.

“Ini kondisi sosial masyarakat yang harus dihadapi secara menyeluruh. Masyarakat yang terdampak harus betul-betul didata, jangan hanya perwakilan,” tegasnya.

Terkait kasus HW Live House, Pemerintah Kota Pekanbaru juga memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan pelaku usaha. Pemerintah kota diharapkan memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

“Pemerintah kota juga terlibat. Mereka melakukan pembinaan terhadap usaha yang sudah ada dan jenis usaha yang dimohonkan, serta harus melihat kondisi di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Roni Rakhmat menuturkan Pemprov Riau telah memberi ruang bagi pelaku usaha menyampaikan aspirasi. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah.

“Kami menerima aspirasi dari HW Live House yang menyampaikan beberapa hal terkait penutupan. Aspirasi itu kami tampung dan menjadi bahan untuk dicermati,” kata Roni.




 
Berita Lainnya :
  • Devi Rizaldi: Pendataan Masyarakat Terdampak Harus Menyeluruh Sebelum Izin Diberikan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved