Pemerasan dengan Kedok LSM: Polisi Amankan Pelaku dan Rp150 Juta Barang Bukti
Kamis, 16-10-2025 - 13:53:57 WIB
Riau12.com-Pekanbaru– Seorang bos Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pekanbaru, Riau, berinisial JS, ditangkap aparat kepolisian karena diduga memeras seorang pengusaha sawit dengan modus penghentian pemberitaan negatif.
Aksi pelaku bermula dengan permintaan uang sebesar Rp250 juta untuk menghentikan pemberitaan negatif. Namun, korban hanya menyanggupi Rp150 juta. Penangkapan JS dilakukan tim gabungan Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) serta Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, pada Senin (14/10/2025) malam di Hotel Furaya Pekanbaru.
“Uang itu diserahkan langsung oleh korban sebesar Rp150 juta dengan pecahan Rp50.000 dan langsung diserahkan di lokasi kejadian,” kata Wadirkrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, Rabu (15/10/2025).
Dalam aksinya, JS diduga menggunakan modus menakut-nakuti korban dengan ancaman pemberitaan dan pelaporan hukum terkait dugaan perusakan lingkungan. Korban sempat merasa terintimidasi dan menuruti permintaan pelaku sebelum akhirnya melapor ke polisi.
Tak lama berselang, JS ditangkap saat menerima uang dari korban. Polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp150 juta di dalam tas pelaku.
Saat ini, JS dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tegas AKBP Sunhot Silalahi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus pemerasan dengan kedok LSM dan ancaman pemberitaan negatif menunjukkan praktik intimidasi yang meresahkan dunia usaha.
Komentar Anda :