Tower Mikrosel di Pekanbaru Diminta Dibongkar Mandiri, Sebelum Ditertibkan Pemko
Kamis, 16-10-2025 - 11:08:16 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru meminta sejumlah perusahaan pemilik tower mikrosel segera melakukan pembongkaran mandiri, sebelum dilakukan penertiban oleh pemerintah. Langkah ini dilakukan karena izin tower mikrosel telah kadaluwarsa dan tidak lagi diperpanjang Pemko Pekanbaru.
Pj Sekdako Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan surat pemberitahuan telah dikirimkan ke pemilik tower. Namun, jika imbauan tidak diindahkan, Pemko tidak segan mengambil tindakan tegas. Beberapa perusahaan yang telah disurati antara lain PT Daya Mitra Telekomunikasi, PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses.
Menurut Zulhelmi, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kota, terutama di ruas jalan protokol yang dipenuhi perangkat telekomunikasi. Pemko ingin mengembalikan fungsi trotoar dan taman jalan yang selama ini terganggu oleh keberadaan tower. “Kami mempertimbangkan keindahan dan estetika kota, juga aspek kenyamanan serta keamanan masyarakat. Jadi kami minta agar pemilik segera melakukan pembongkaran mandiri,” ujar Zulhelmi.
Selain mengganggu tampilan kota, keberadaan tower tanpa izin di area jalan juga dinilai membahayakan, apalagi beberapa lokasi tengah direncanakan untuk pelebaran jalan. Langkah Pemko mendapat dukungan DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi II, Fathullah, menegaskan penertiban penting untuk menjaga keindahan dan keteraturan kota. “Kami sangat mendukung langkah Pemko Pekanbaru. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal ketertiban dan wajah kota kita,” tuturnya.
Komentar Anda :