Pelanggaran Administratif, Sertifikat Bar HW Live House Ditarik Pemerintah Riau
Senin, 13-10-2025 - 11:10:39 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau resmi mencabut Sertifikat Standar Bar HW Live House yang dikelola PT Pekanbaru Sayap Berjaya. Pencabutan ini dilakukan setelah DPM-PTSP Riau menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau.
Plt Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldy, menjelaskan pencabutan izin tersebut berlaku efektif sejak 11 Oktober 2025. “Izin Bar HW Live House sudah dicabut berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan resmi,” ujar Devi, Minggu (12/10/2025).
Pencabutan dilakukan karena HW Live House dinyatakan tidak memenuhi kewajiban dan tidak melakukan upaya perbaikan setelah sebelumnya mendapat sanksi administratif berupa penutupan kegiatan usaha. Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan dicabutnya Sertifikat Standar, perizinan berusaha atas kegiatan usaha Bar HW Live House dinyatakan tidak berlaku. Pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terhutang terkait pengimporan mesin atau peralatan, serta menuntaskan masalah ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tutup Devi.
Komentar Anda :