www.riau12.com
Senin, 13-Oktober-2025 | Jam Digital
13:19 WIB - Inflasi dan Harga Pupuk Dorong Lonjakan Harga Cabai, Petani Lokal Butuh Dukungan Nyata | 12:03 WIB - Publik “Dibohongi”, DPR Naikkan Dana Reses Saat Tunjangan Rumah Dihapus | 11:53 WIB - Kabut Pagi Selimuti Sejumlah Wilayah Riau, BMKG Imbau Warga Waspada Hujan dan Petir | 11:41 WIB - Sulap Aplikasi Pesan Privat Jadi Sarana Peredaran Narkoba,Ammar Zoni dan Lima Rekan Dibekuk di Lapas | 11:13 WIB - Agung Anugrah Dicopot, Plt Direktur PDAM Pekanbaru Diminta Benahi Layanan dan Kebocoran | 11:11 WIB - Siak Gratiskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Dorong Masyarakat Lunasi Pokok Pajak di HUT ke-26
 
Pelanggaran Administratif, Sertifikat Bar HW Live House Ditarik Pemerintah Riau
Senin, 13-10-2025 - 11:10:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau resmi mencabut Sertifikat Standar Bar HW Live House yang dikelola PT Pekanbaru Sayap Berjaya. Pencabutan ini dilakukan setelah DPM-PTSP Riau menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau.

Plt Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldy, menjelaskan pencabutan izin tersebut berlaku efektif sejak 11 Oktober 2025. “Izin Bar HW Live House sudah dicabut berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan resmi,” ujar Devi, Minggu (12/10/2025).

Pencabutan dilakukan karena HW Live House dinyatakan tidak memenuhi kewajiban dan tidak melakukan upaya perbaikan setelah sebelumnya mendapat sanksi administratif berupa penutupan kegiatan usaha. Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dengan dicabutnya Sertifikat Standar, perizinan berusaha atas kegiatan usaha Bar HW Live House dinyatakan tidak berlaku. Pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terhutang terkait pengimporan mesin atau peralatan, serta menuntaskan masalah ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tutup Devi.




 
Berita Lainnya :
  • Pelanggaran Administratif, Sertifikat Bar HW Live House Ditarik Pemerintah Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved