Pendaftaran Seleksi Jabatan Camat dan Lurah Pekanbaru Resmi Ditutup, Wali Kota Tegaskan Tak Ada “Titipan"
Riau12.com-PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menutup pendaftaran seleksi terbuka jabatan camat dan lurah pada Senin (6/10/2025). Proses seleksi ini akan menentukan 15 camat dan 83 lurah yang akan menempati posisi strategis di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara terbuka dan objektif, tanpa intervensi maupun pengaruh kedekatan pribadi.
“Saya ingin seleksi ini terbuka dan dinilai secara objektif. Tidak boleh ada camat atau lurah yang dipilih karena kedekatan, hubungan emosional, atau karena keluarga,” tegas Agung, akhir pekan lalu.
Agung berharap, pejabat yang terpilih nantinya benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan visi pelayanan publik yang kuat, serta mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam menyukseskan program-program Pemko Pekanbaru.
“Setiap peserta diberi kesempatan memaparkan strategi mereka untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat pelayanan di wilayahnya,” tambahnya.
Berdasarkan jadwal resmi, seleksi administrasi berlangsung hingga 6 Oktober 2025, dan hasilnya akan diumumkan pada 8 Oktober. Setelah itu, peserta diberikan kesempatan untuk masa sanggah pada 9 Oktober, dengan jawaban sanggah diumumkan sehari setelahnya, 10 Oktober 2025.
Peserta yang lolos akan mengikuti pembekalan materi pada 13 Oktober, dilanjutkan dengan seleksi kompetensi teknis untuk jabatan lurah pada 14–15 Oktober. Pada waktu yang sama, dilakukan pula seleksi kompetensi manajerial untuk jabatan camat.
Selanjutnya, peserta akan menjalani penulisan makalah pada 16 Oktober, serta wawancara akhir pada 20–21 Oktober 2025. Proses pengolahan hasil seleksi dilakukan pada 22–23 Oktober, dan laporan hasil seleksi disampaikan ke pejabat pembina kepegawaian pada 24 Oktober 2025.
Tahapan akan berakhir dengan penetapan pejabat camat dan lurah terpilih pada 10 November 2025 mendatang.
Wali Kota Agung menegaskan, reformasi birokrasi di tingkat kecamatan dan kelurahan merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik dan menegakkan merit system di lingkungan Pemko Pekanbaru.
“Kami ingin memastikan setiap camat dan lurah bekerja untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.
Komentar Anda :