www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Heaven Two Kembali Beroperasi Usai Disegel, Pengamat Hukum Desak Penegakan Aturan Tegas
Senin, 06-10-2025 - 11:55:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two (H2) di Komplek Panam Center, Jalan HR Soebrantas, kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui beroperasi lagi beberapa hari usai disegel Satpol PP Kota Pekanbaru. Penyegelan sebelumnya dilakukan pada Minggu (28/9/2025) karena H2 beroperasi tanpa izin resmi sebagai bar dan kelab malam.

Fakta kembalinya operasional H2 terungkap melalui siaran langsung di akun TikTok resmi Heaven Two pada Jumat (3/10/2025) pukul 00.16 WIB. Sebelumnya, warga RW 02 Kelurahan Tabekgodang sempat memprotes tempat hiburan tersebut karena kebisingan hingga dini hari serta status izin usaha yang tidak sesuai.

Menanggapi peristiwa ini, Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Riau, Zulwisman, menekankan pentingnya penegakan hukum administrasi yang tegas. Menurutnya, jika penyegelan dimaknai sebagai sanksi penghentian sementara, H2 wajib mematuhi keputusan tersebut.

“Jika tidak dipatuhi, Pemko Pekanbaru harus meningkatkan sanksi administrasi hingga pencabutan izin berusaha,” tegas Zulwisman, Senin (6/10/2025). Ia menambahkan bahwa Satpol PP harus bertindak tanpa kompromi, sementara Wali Kota Pekanbaru selaku pimpinan eksekutif wajib memberikan komando jelas agar aturan dipatuhi.

Pengamat itu juga menekankan bahwa pemegang izin usaha harus mematuhi hukum, menjalankan kegiatan sesuai aturan, serta menjunjung nilai-nilai budaya dan agama Melayu.




 
Berita Lainnya :
  • Heaven Two Kembali Beroperasi Usai Disegel, Pengamat Hukum Desak Penegakan Aturan Tegas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved