Heaven Two Kembali Beroperasi Usai Disegel, Pengamat Hukum Desak Penegakan Aturan Tegas
Senin, 06-10-2025 - 11:55:26 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two (H2) di Komplek Panam Center, Jalan HR Soebrantas, kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui beroperasi lagi beberapa hari usai disegel Satpol PP Kota Pekanbaru. Penyegelan sebelumnya dilakukan pada Minggu (28/9/2025) karena H2 beroperasi tanpa izin resmi sebagai bar dan kelab malam.
Fakta kembalinya operasional H2 terungkap melalui siaran langsung di akun TikTok resmi Heaven Two pada Jumat (3/10/2025) pukul 00.16 WIB. Sebelumnya, warga RW 02 Kelurahan Tabekgodang sempat memprotes tempat hiburan tersebut karena kebisingan hingga dini hari serta status izin usaha yang tidak sesuai.
Menanggapi peristiwa ini, Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Riau, Zulwisman, menekankan pentingnya penegakan hukum administrasi yang tegas. Menurutnya, jika penyegelan dimaknai sebagai sanksi penghentian sementara, H2 wajib mematuhi keputusan tersebut.
“Jika tidak dipatuhi, Pemko Pekanbaru harus meningkatkan sanksi administrasi hingga pencabutan izin berusaha,” tegas Zulwisman, Senin (6/10/2025). Ia menambahkan bahwa Satpol PP harus bertindak tanpa kompromi, sementara Wali Kota Pekanbaru selaku pimpinan eksekutif wajib memberikan komando jelas agar aturan dipatuhi.
Pengamat itu juga menekankan bahwa pemegang izin usaha harus mematuhi hukum, menjalankan kegiatan sesuai aturan, serta menjunjung nilai-nilai budaya dan agama Melayu.
Komentar Anda :