www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Jalur Alternatif Arifin Ahmad–Sudirman Dibangun, DPRD: Harus Ada Kajian Teknis dan Status Lahan Jelas
Senin, 29-09-2025 - 14:37:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru-Riau12.com-– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mengerjakan proyek pembangunan jalur pintas yang menghubungkan Jalan Arifin Ahmad dengan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di kawasan taman depan Purna MTQ. Jalur alternatif ini ditargetkan dapat digunakan masyarakat pada tahun 2026 sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan strategis tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois, menyambut baik rencana pembangunan jalur pintas ini. Menurutnya, proyek tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah akses ke sejumlah wilayah penting, termasuk menuju Bandara Sultan Syarif Kasim II maupun ke kawasan Panam.

“Tentu itu kabar baik bagi masyarakat Pekanbaru. Ini adalah peluang dan kemudahan akses, baik menuju bandara maupun ke Panam,” ujar Rois, Ahad (28/9/2025).

Meski demikian, politisi PKS ini mengingatkan Pemko Pekanbaru agar tidak terburu-buru dalam merealisasikan proyek tersebut. Ia menekankan bahwa setiap langkah pembangunan harus diawali dengan kajian mendalam, khususnya terkait aspek legalitas dan status kepemilikan lahan.

“Apapun rencana pembangunannya, tentu harus melalui kajian. Karena kalau tidak, akan menimbulkan masalah. Kita juga harus tahu, itu jalan milik siapa. Apakah milik provinsi, kota, atau pemerintah pusat. Semua harus jelas,” tegas Rois.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setiap keputusan pembangunan sebaiknya didasarkan pada hasil studi teknis dan analisis kelayakan, bukan sekadar pertimbangan visual atau subjektif.

“Jadi tidak bisa hanya berdasarkan pandangan subjektif seolah ini kelihatan bagus. Harus ada kajian yang menjadi dasar pengambilan keputusan,” pungkasnya.

Dengan pembangunan jalur pintas ini, diharapkan lalu lintas di kawasan Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Jenderal Sudirman dapat lebih lancar, sekaligus memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat Pekanbaru.




 
Berita Lainnya :
  • Jalur Alternatif Arifin Ahmad–Sudirman Dibangun, DPRD: Harus Ada Kajian Teknis dan Status Lahan Jelas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved