www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Dishub Pekanbaru: Truk Muatan Berat Masih Masuk Kota, Pengawasan Terus Dievaluasi
Selasa, 23-09-2025 - 14:00:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Meski pengawasan di beberapa pintu masuk Kota Pekanbaru diperketat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru masih menemukan truk muatan berat yang melintas di jalanan kota. Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko, menegaskan pihaknya akan terus mengevaluasi masalah ini.

"Kami akan evaluasi terus. Memang masih ada yang kucing-kucingan masuk. Tapi secara umum angkutan beratnya sudah jauh berkurang," kata Sunarko kepada GoRiau, Senin (22/9/2025) malam.

Sunarko menjelaskan, pengawasan dilakukan di titik-titik pintu masuk Kota Pekanbaru, seperti Bundaran Air Hitam Jalan SM Amin dan Simpang Garuda Sakti-Jalan HR Soebrantas, Panam. Rambu larangan truk bertonase besar sudah dipasang di sejumlah ruas jalan, disertai razia rutin.

"Memang masih ada yang bandel. Tapi secara umum jumlahnya sudah menurun," ujar Sunarko. Ia menambahkan kemungkinan ada kelalaian petugas di titik pemantauan, dan hal ini menjadi bahan evaluasi terus-menerus.

Sejak Juli 2025, Pemko Pekanbaru menerapkan larangan masuk bagi truk bak terbuka dan angkutan barang di 14 ruas jalan protokol, tertuang dalam SK Walikota Pekanbaru Nomor 551.2/DISHUB/312/2024. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan, dengan pengecualian untuk truk bahan pokok dan BBM yang memiliki izin dispensasi khusus.

Truk dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 8.500 kg, termasuk truk bak terbuka, trailer, peti kemas, dan truk alat berat, dilarang total masuk kota. Sedangkan truk dengan JBI di bawah 8.500 kg dibatasi jam operasional, yakni pukul 06.00–08.00 WIB, 12.00–13.30 WIB, dan 16.00–18.00 WIB.

Kendaraan yang dilarang masuk diarahkan melalui jalan lingkar dan jalur alternatif yang telah ditentukan. Empat belas ruas jalan yang dilarang dilalui truk bak terbuka dan angkutan barang besar antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Tuanku Tambusai, Soekarno-Hatta, Ahmad Yani, Hang Tuah, Diponegoro, Gatot Soebroto, Riau, Arifin Achmad, KH Ahmad Dahlan, Sisingamangaraja, Tengku Bey, Pattimura, dan Jalan Setia Budi.




 
Berita Lainnya :
  • Dishub Pekanbaru: Truk Muatan Berat Masih Masuk Kota, Pengawasan Terus Dievaluasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved