www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Empat Proyek Tol Strategis di Riau Tetap Lanjut di Era Presiden Prabowo, Siap Perkuat Konektivitas Sumatera | 15:52 WIB - Skuad Nasional Senam Indonesia Siap Tampil di Kejuaraan Dunia dengan Tiga Atlet Riau | 15:42 WIB - Konflik Lahan di Kuansing, Masyarakat Pucuk Rantau Dinilai Dirugikan oleh Perusahaan HGU | 15:34 WIB - Pemko Pekanbaru Perkuat Layanan di Akar Rumput, THL Bapenda Disebar ke Kecamatan | 15:09 WIB - Konflik Tapal Batas Bencah Kelubi Memanas, DPRD Kampar Keluarkan Empat Rekomendasi Tegas | 14:38 WIB - Kisah Lucu Nu’aiman bin Amr, Sahabat Nabi yang Bikin Rasulullah Tertawa Lepas
 
Pemko Pekanbaru Berhasil Perjuangkan 5.173 PPPK Paruh Waktu, Guru Jadi Skala Utama Pengangkatan
Sabtu, 13-09-2025 - 14:34:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Kabar gembira datang bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sebanyak 5.173 pegawai yang diusulkan akhirnya disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan langsung informasi tersebut usai menerima laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

“Alhamdulillah kita dapat laporan dari Kepala BKPSDM. Usulan surat kita, 5.173 pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, alhamdulillah semua diterima,” kata Agung Nugroho, Sabtu (13/9/2025).

Agung menjelaskan, usulan itu sebelumnya diajukan ke Menpan RB melalui surat bertanggal 25 Agustus 2025. Dari total 5.173 pegawai yang diajukan, 2.866 pegawai sudah tercatat dalam pangkalan data BKN, sementara 2.307 lainnya belum terdaftar.

Menurut Agung, tenaga pendidik menjadi prioritas utama dalam usulan tersebut.

“Saya utamakan tenaga pengajar, karena kita butuh lebih banyak guru terampil untuk membentuk karakter siswa di Pekanbaru,” ujarnya.

Selain guru, usulan juga mencakup tenaga teknis dan tenaga medis yang dinilai sangat penting untuk mendukung pelayanan publik. Langkah ini, kata Agung, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penataan pegawai non-ASN.

“Dengan adanya usulan ini, teman-teman PPPK paruh waktu punya kepastian, termasuk soal gaji dan SK penempatan,” tambahnya.

Persetujuan penuh dari Kemenpan RB ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai non-ASN di Pekanbaru yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Pekanbaru Berhasil Perjuangkan 5.173 PPPK Paruh Waktu, Guru Jadi Skala Utama Pengangkatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved