www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
10:59 WIB - Kawasan Konservasi Tesso Nilo Menyusut, Hanya 15 Persen Hutan Alami Tersisa | 10:53 WIB - Pemutakhiran Data Bansos Siak: Sistem Terhubung Kemensos Deteksi Penerima Terlibat Judi Online | 10:52 WIB - Pekanbaru Bersih: Agung Nugroho Ajak OPD dan Masyarakat Lawan Banjir dan Sampah | 10:45 WIB - Pemkab Inhil Siapkan Pinjaman Rp200 Miliar melalui PT SMI untuk Jaga Pembangunan 2026 | 10:10 WIB - APBD Kuansing 2026 Disahkan: Pembangunan Jalan, Jembatan, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Prioritas | 10:07 WIB - BNPB Update Korban Bencana Sumatera: Sumut Terdampak Terparah dengan 217 Jiwa Meninggal
 
Besok Pilkada Serantak, ASN Pemko Pekanbaru Libur
Selasa, 08-12-2015 - 19:25:45 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan meliburkan seluruh aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus menyebutkan bahwa 9 Desember menjadi hari libur nasional.

"Karena tanggal 9 Desember akan ada pilkada serentak, maka seluruh ASN dan pegawai Pemko Pekanbaru akan ikut libur juga. Namanya libur nasional, jadi kita ikut liburlah," kata Firdaus.

Dikatakan Wako, meski Pekanbaru tidak termasuk menjadi daerah yang akan melaksanakan Pildaka, namun sebagai Kota yang kebanyakan memiliki pegawai dari luar Pekanbaru maka kebijakan nasional harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

"Kita ikuti instruksi dari pemerintah pusatlah. Jadi libur nasional ini menjadi bonus juga buat kita yang ada di Pekanbaru,"ujar Wako.

Menurutnya, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit sejenis lainnya harus tetap memberikan layanan. Ini karena fungsi pelayanan publik dari unit-unit tersebut berhubungan dan berdampak langsung kepada masyarakat luas.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Surat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ‎(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Besok Pilkada Serantak, ASN Pemko Pekanbaru Libur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved