Komisi I DPRD Pekanbaru Tutup Sementara Live House, Sertifikat Usaha Tak Sah dan Pajak Menyimpang
Riau12.com-PEKANBARU – Tempat Hiburan Malam (THM) Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Riau direkomendasikan tutup sementara. Keputusan ini diambil usai Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru, Selasa (26/8/2025).
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, dihadiri Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta manajemen Live House.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah Lc, MH, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan dokumen legalitas menunjukkan sertifikat standar usaha bar dan kelab malam yang dimiliki Live House belum diverifikasi.
“Dokumen legal belum lengkap. Sertifikat standar usaha bar dan kelab malam masih belum diverifikasi, sementara mereka sudah menjalankan aktivitas hiburan malam. Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan,” ungkap Firmansyah, Rabu (27/8/2025).
Selain persoalan administrasi, ditemukan pula ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024, tempat hiburan malam seharusnya membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 45 persen. Namun, Live House diketahui hanya membayar 10 persen.
Tak hanya itu, operasional Live House juga dinilai melanggar Pasal 4 huruf a dan b dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, yang mengatur batasan kegiatan hiburan.
Kesepakatan untuk menutup sementara operasional Live House ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dalam hearing, termasuk DPRD, DPMPTSP, Satpol PP, Disbudpar, kuasa hukum masyarakat, serta manajemen Live House yang diwakili Outlet Manager Widi Sudikdo dan Supervisor Suhardi Hamid.
Firmansyah menegaskan, keputusan ini tidak bersifat permanen. Live House dapat kembali beroperasi jika seluruh dokumen legalitas dan administrasi sudah dipenuhi serta diverifikasi sesuai aturan yang berlaku.
“Ini penutupan sementara. Jika semua syarat administrasi dan legalitas sudah terpenuhi, maka aktivitas bisa kembali berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.
Komentar Anda :