PBB Bikin Resah, DPRD Pekanbaru Usul Potongan Hingga 50 Persen
Selasa, 26-08-2025 - 11:48:42 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam terhadap keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai hingga 300 persen.
Menurut Azwendi, lonjakan tarif tersebut merupakan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan itu kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) pada 2023 dan mulai berlaku efektif sejak 2024.
“Dalam beberapa kali reses, masyarakat banyak menyampaikan keberatan karena tarif PBB cukup tinggi. Ironisnya, meski tarif naik, realisasi pendapatan dari sektor PBB justru menurun karena masyarakat enggan membayar,” ujar Azwendi, Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan bahwa kenaikan PBB tersebut bukan kebijakan yang muncul di masa kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar, melainkan sudah ditetapkan sejak regulasi sebelumnya.
DPRD, lanjut Azwendi, telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah kota. Pihak eksekutif, menurutnya, telah memberikan respons positif dengan membuka peluang revisi Perda PBB.
“Revisi Perda tentu butuh proses panjang. Karena itu, sambil menunggu, kami mendorong pemerintah agar bisa menerbitkan Perwako (Peraturan Wali Kota) sebagai program stimulus berupa keringanan, diskon, atau subsidi PBB,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat itu bahkan mengusulkan agar Pemko Pekanbaru memberi stimulus sementara berupa potongan PBB antara 20 hingga 50 persen hingga akhir 2025.
“Silakan itu jadi kajian dari Pemko melalui Bapenda, BPKAD, dan Biro Hukum. Kami berharap program stimulus ini segera diluncurkan agar masyarakat terbantu, penerimaan daerah juga tetap berjalan, sambil menunggu revisi Perda yang sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya.
Komentar Anda :