Riau12.com-PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengungkapkan fakta mengejutkan terkait sejumlah perusahaan telekomunikasi milik negara (plat merah) yang menyediakan layanan internet rumah atau WiFi. Ternyata, perusahaan-perusahaan tersebut belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi di Pekanbaru.
Fakta itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Apjatel) Riau, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, dan Satpol PP, Kamis (14/8/2025).
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan, keberadaan infrastruktur telekomunikasi yang tidak berizin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kami akan meminta Pemko bersama instansi terkait untuk segera menertibkan sekaligus mengatur ulang tata kelola infrastruktur jaringan internet di Pekanbaru,” tegasnya.
Warganet Kritisi Tiang dan Kabel Semrawut
Temuan ini langsung memantik reaksi warganet. Kolom komentar akun Instagram RIAU ONLINE dipenuhi keluhan warga soal tiang-tiang WiFi yang dianggap merusak estetika kota hingga membahayakan pengguna jalan.
“Tumbangkan aja tiang-tiangnya, hanya bikin semrawut dan tidak ditata dengan baik,” tulis akun @agus.
Senada, akun @sus menyoroti cara pemasangan yang dinilai serampangan. “Tolong juga ditertibkan, masang tiang suka-suka, tali internet juga asal terpasang nggak jelas,” keluhnya.
Warga lain, @bn.mariati, mengaku keberatan karena pemasangan dilakukan tanpa izin pemilik lahan. “Gali tanah buat tanam tiang nggak izin sama pemilik tanah di sekitar tiang itu,” tulisnya.
Sementara akun @tusl merasa terganggu karena tiang dipasang terlalu dekat dengan rumah. “Pasang tiang juga harus diatur, ini tancap depan rumah sudah seperti pagar aja,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan akun @zurianiid. “Betul tu, kabel lintang-pukang macam ampian jemuran depan pintu pagar, rendah betul,” tulisnya.
DPRD Minta Penertiban
Menanggapi keresahan publik, DPRD Pekanbaru menegaskan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan tiang dan kabel jaringan internet. Selain merusak pemandangan kota, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga.
“Jangan sampai infrastruktur yang seharusnya mempermudah akses internet justru menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat,” ujar anggota Komisi I.
DPRD menekankan agar Pemerintah Kota Pekanbaru bersama dinas terkait segera menertibkan tiang WiFi ilegal tersebut, sekaligus merumuskan aturan tata kelola yang lebih tertib dan terintegrasi.
Komentar Anda :